KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur, Kumpulkan Bukti Tambahan Korupsi Dana Hibah
SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor KONI Jawa Timur yang berlokasi di Jalan Kertajaya Indah Timur IV/5, Manyar Sabrangan, Kota Surabaya, pada hari Selasa (15/4).
Penggeledahan tersebut berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.50 WIB, yaitu sekitar tujuh jam, dalam rangka mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi dana hibah yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.
Ketua KONI Jawa Timur, Muhammad Nabil, menyampaikan hal ini kepada media setelah penggeledahan selesai.
"Fokusnya adalah mengenai penggunaan dana hibah atas nama Pak Kusnadi dan beberapa orang lainnya yang telah dinyatakan sebagai tersangka, meskipun saya tidak mengingat semuanya," ujar Nabil.
Selama penggeledahan, penyidik KPK juga meminta keterangan dari empat pengurus, yaitu sekretaris umum, bendahara, serta dua staf lainnya.
Mereka diminta untuk menjelaskan berbagai dokumen yang dibawa, seperti Surat Keputusan (SK) saat pandemi Covid-19, SK penggunaan dana, SK pengurus, dan permohonan dana hibah untuk PON Papua tahun 2021.
"Selain itu, handphone dan beberapa flashdisk juga diperiksa sebagai bagian dari verifikasi dan tindak lanjut data yang ada berdasarkan dokumen yang dibawa," jelasnya.
Pihaknya memastikan akan bersikap kooperatif dan siap menjalani pemeriksaan lebih lanjut jika diperlukan.