Kejagung Periksa CEO Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, Berikut Alasannya
Jakarta, PANGKEP NEWS – CEO PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto, diundang untuk pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung pada Senin (2/6/2025). Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menjelaskan beberapa alasan penting.
Pada hari tersebut, Kejagung memanggil 7 saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex dan anak perusahaannya. Di antara saksi tersebut adalah Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), yang memegang posisi sebagai Direktur Utama di PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, dan PT Primayuda Mandiri Jaya.
“Iwan Kurniawan Lukminto telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini,” jelas Harli dalam pernyataannya yang dirilis pada Rabu (4/6/2025).
Kejaksaan Agung berupaya menggali informasi lebih lanjut dari pemeriksaan dan pemanggilan IKL terkait perkara ini.
“Penyidik sangat berkepentingan untuk memeriksa beliau guna menggali lebih dalam informasi atau keterangan mengenai pengetahuannya tentang kasus ini serta peran dari tiga tersangka lainnya, termasuk perannya sebagai Wakil Direktur Utama,” ungkapnya lebih lanjut.
Harli juga menambahkan pentingnya memahami mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke berbagai bank, baik yang dimiliki pemerintah pusat maupun daerah.
“Apakah beliau turut menyetujui atau menandatangani proses pengajuan kredit tersebut? Siapa saja di PT Sritex yang memiliki kewenangan untuk mengajukan kredit?” tanyanya.
Penyidik Kejagung akan menelusuri seluruh keterangan dari IKL. Menurut Harli, posisi dan peran IKL sangatlah strategis, sehingga keterangannya diperlukan untuk memperjelas kasus ini.
“Semua ini akan didalami oleh penyidik karena perannya sebagai Wakil Direktur Utama dan kini Direktur Utama sangat penting untuk diperiksa, terutama terkait pengetahuannya tentang perusahaan ini,” ujarnya.
“Lebih khusus lagi terkait proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh PT Sritex kepada berbagai bank,” pungkasnya.
Berikut adalah 7 saksi yang diperiksa oleh Kejagung Senin lalu:
- HP, Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng
- DP, Pengurus CV Prima Karya
- AZ, Anggota Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners dari 2007 hingga 2017
- LW, Direktur PT Adikencana Mahkota Buana
- APS, Direktur PT Yogyakarta Textile
- IKL, Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya
- AH, Direktur PT Perusahaan Dagang