Aipda Robig yang Didakwa Menembak Siswa di Semarang Memohon Pembebasan
PANGKEP NEWS – Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang menghadapi dakwaan dalam kasus penembakan siswa SMK, meminta pembebasan dari seluruh dakwaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/4).
Permohonan ini disampaikan melalui tim penasihat hukum dalam agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sidang tersebut dibuka untuk umum.
Penasihat hukum Aipda Robig, Herry Darman, menganggap bahwa surat dakwaan JPU memiliki cacat formil dan tidak memenuhi syarat yang diatur dalam hukum acara pidana.
Dia juga menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 3 KUHAP, kami meminta majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Menurut tim kuasa hukum, substansi dakwaan jaksa tidak secara tegas menunjukkan adanya hubungan antara tindakan kliennya dengan unsur-unsur pidana yang didakwakan.
Oleh karena itu, mereka menganggap bahwa perkara ini tidak layak untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok. Dalam nota keberatannya, tim hukum juga memohon agar Robig segera dibebaskan dari tahanan.
“Kami meminta majelis hakim untuk memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, serta menetapkan bahwa perkara tidak dapat dilanjutkan,” kata Herry.