Layanan SIM Keliling di Bandung Hari Ini, Rabu 16 April 2025
PANGKEP NEWS, KOTA BANDUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menyelenggarakan layanan SIM Keliling yang dapat digunakan masyarakat untuk memperpanjang SIM.
Pada hari ini, Rabu (16/4/2025), layanan tersebut tersedia di dua lokasi, yaitu ITC Kebon Kalapa di Jalan Moch Toha dan Ubertos di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung ini hanya menerima perpanjangan untuk SIM A dan C yang masa berlakunya hampir habis.
Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat harus mendatangi kantor Polrestabes Bandung.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Selain itu, biaya asuransi dikenakan sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.
Untuk memperpanjang SIM, warga diwajibkan membawa dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, serta Tes Psikologi SIM.
Perpanjangan SIM ini berdasarkan pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).