Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Ditahan Terkait Korupsi Rp 75,9 Miliar
PANGKEP NEWS, SERANG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial WL telah ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Penangkapan WL terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek jasa layanan pengangkutan serta pengelolaan sampah untuk tahun anggaran 2024 yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp 75,9 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa WL merupakan tersangka kedua setelah sebelumnya direktur PT Ella Pratama Prakasa (EPP) berinisial SYM juga telah ditahan.
Menurut Rangga, PT EPP dipilih sebagai penyedia jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel berkat persekongkolan antara WL dan SYM.
“Untuk memuluskan rencana pemenangan PT EPP, terdapat fakta persekongkolan yang dilakukan oleh WL bersama dengan SYM,” jelas Rangga.
WL kini dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP sebagai akibat dari perbuatannya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WL langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
“Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari sejak Selasa, 15 April 2025,” ungkapnya.