Pengusaha Surabaya Dipanggil Disnakertrans Jatim Terkait Dugaan Penahanan Ijazah
PANGKEP NEWS, SURABAYA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur memanggil seorang pengusaha dari Surabaya, Jan Hwa Diana, terkait tuduhan penahanan ijazah karyawannya meskipun mereka sudah berhenti bekerja, pada Rabu (16/4).
Pemanggilan ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan mengenai isu yang tengah ramai dibicarakan di Kota Pahlawan sejak pekan lalu.
Tri Widodo, Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jawa Timur, menjelaskan hasil pertemuannya. Menurut dia, Diana tetap menolak tuduhan bahwa dia menahan ijazah dan mengklaim tidak mengenal karyawan tersebut.
“Ibu Diana tetap menolak adanya keterkaitan dengan penahanan ijazah yang membuat para pekerja marah,” ujar Tri setelah pertemuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh DPRD Surabaya dalam rapat dengar pendapat, Selasa (15/4), ternyata bukan hanya satu karyawan yang ijazahnya ditahan, melainkan ada 31 korban.
Puluhan korban tersebut tidak berasal dari satu perusahaan saja, tetapi dari 12 perusahaan yang berada di bawah kepemimpinan Jan Hwa Diana.
“Pengaduan terbaru dari 31 ini menunjukkan bahwa pekerjaan mereka tidak berada di satu tempat, melainkan tersebar di 12 titik (perusahaan). Karena tidak ada pengakuan penerimaan dari mereka, kami berencana untuk melakukan pemeriksaan di semua tempat yang dilaporkan,” jelasnya.
Tri menambahkan bahwa dari hasil investigasi, dalam proses penerimaan karyawan, Diana bekerja sama dengan pihak ketiga sehingga seolah-olah tidak terlibat langsung.