Kemenag Tingkatkan Pengelolaan Zakat-Wakaf Melalui Tiga Pilar Utama
PANGKEP NEWS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktorat Zakat dan Wakaf Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan peran zakat dan wakaf sebagai alat pemberdayaan ekonomi umat.
Langkah ini merupakan bagian dari prioritas strategis Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2025.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyebutkan bahwa penguatan dilakukan melalui tiga pilar utama: penguatan regulasi, validitas data, dan literasi zakat-wakaf.
Kemenag berfungsi sebagai fasilitator antara BAZNAS, LAZ, dan pemangku kepentingan untuk memastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan memberikan dampak nyata.
Waryono menekankan pentingnya penggunaan data yang akurat, seperti Regsosek dengan 70 instrumen pendataan, dalam proses pendistribusian dana zakat.
Ia juga menegaskan bahwa zakat dan wakaf tidak hanya merupakan ibadah ritual tetapi juga memiliki potensi besar sebagai kekuatan ekonomi umat.
Untuk mendukung ini, seluruh lembaga amil zakat (BAZNAS dan LAZ) diarahkan menggunakan basis data Regsosek.
Sementara itu, peningkatan literasi masyarakat juga menjadi fokus, termasuk melalui kerja sama dengan kyai kampung untuk menyosialisasikan pentingnya zakat dan wakaf.