Penjualan Rokok Tanpa Pita Cukai Ancam Penerimaan Negara, Komitmen Komisi XI DPR RI
PANGKEP NEWS, JAKARTA – Mukhamad Misbakhun, selaku Ketua Komisi XI DPR RI, menyoroti pentingnya upaya untuk memberantas rokok ilegal di Indonesia karena dapat mengurangi penerimaan negara dari cukai.
Menurut data dari Kementerian Keuangan, pelanggaran yang melibatkan rokok ilegal sepanjang 2024 menunjukkan bahwa rokok tanpa pita cukai menduduki posisi tertinggi dengan 95,44%, diikuti oleh rokok palsu sebesar 1,95%, salah peruntukan 1,13%, rokok bekas 0,51%, dan salah personalisasi 0,37%.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun akibat praktik ini.
“Rokok ilegal adalah masalah serius yang harus segera ditangani oleh Bea Cukai. Rokok ilegal merusak penerimaan negara. Kita perlu memahami akar masalahnya secara mendalam,” ujar Misbakhun.
Misbakhun menyatakan bahwa munculnya rokok ilegal disebabkan oleh tingginya tarif cukai dan aturan harga jual eceran (HJE) yang menekan kelas rokok tertentu, sehingga mendorong praktik ilegal.
“Kenaikan tarif cukai dan aturan HJE yang ketat membuat pelaku industri kecil terpaksa melakukan praktik ilegal, seperti penggunaan pita cukai palsu, klasifikasi produk yang tidak sesuai, hingga produksi rokok tanpa pita cukai,” tegas politisi dari Partai Golkar tersebut.
Misbakhun juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah, pelaku industri, dan semua pemangku kepentingan untuk duduk bersama mencari solusi.
Pembinaan terhadap pelaku rokok ilegal perlu dilakukan agar mereka dapat beroperasi sesuai aturan, karena bagaimana pun mereka turut menyerap tenaga kerja dan menyediakan fasilitas produksi tembakau.