4 Pangkalan LPG Bersubsidi di Gianyar Langgar Aturan, Berikut Temuan Tim Gabungan
PANGKEP NEWS, GIANYAR – Tim Pengawasan Terpadu dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, bekerja sama dengan PT Pertamina dan Hiswana Migas, mengungkapkan temuan yang mengejutkan.
Tim gabungan ini menemukan empat dari lima pangkalan LPG 3 kg di Kabupaten Gianyar yang melanggar aturan, sementara hanya satu yang mematuhi prosedur.
“Dari lima pangkalan tersebut, empat ditemukan tidak sesuai dengan prosedur dan standar operasional,” ungkap I Wayan Pasek Putra, Koordinator Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali.
Menurut I Wayan Pasek Putra, pelanggaran ini terungkap setelah timnya melakukan inspeksi mendadak ke lima pangkalan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Tim gabungan kemudian turun ke lapangan untuk memeriksa ketersediaan dan distribusi LPG bersubsidi menjelang Hari Raya Galungan.
Tim gabungan mengunjungi lima pangkalan di Gianyar. Mereka pertama kali mendatangi pangkalan di Jalan Raya Bone Blahbatuh milik I Ketut Jiwi, kemudian pangkalan di Jalan Raya Blega Blahbatuh milik I Wayan Tantrayasa, dan selanjutnya pangkalan di Banjar Tegalingah milik Ni Wayan Cuk Juarini.