Habiburokhman Tegaskan DPR Tetap Mengharapkan Masukan Publik dalam Pembahasan RUU KUHAP
PANGKEP NEWS, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengajak masyarakat untuk memberikan masukan terkait pembahasan RUU KUHAP agar dapat menjadi produk hukum yang mendukung proses penegakan hukum yang adil.
Menurutnya, draf RUU KUHAP dapat diakses melalui situs DPR RI atau diminta melalui Sekretariat Komisi III. Segala bentuk masukan dapat disampaikan langsung melalui Sekretariat Komisi III DPR RI, kata politikus Partai Gerindra ini dalam pernyataannya pada Kamis (17/4).
Ia menekankan pentingnya mengganti KUHAP yang berlaku saat ini, tidak hanya untuk menyesuaikan dengan KUHP baru yang akan efektif pada Januari 2026, tetapi juga karena banyak aspek yang perlu diperbaiki dalam KUHAP saat ini.
Habiburokhman menjelaskan bahwa salah satu keluhan terbesar dari KUHAP saat ini adalah kurangnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat, yang mengakibatkan penahanan sewenang-wenang dan bahkan penyiksaan selama penahanan.
Dia mengungkapkan bahwa ada beberapa poin baru dalam RUU KUHAP yang menjadi perbaikan terhadap KUHAP yang berlaku saat ini.
“Pertama, RUU KUHAP yang baru akan memperkuat dan mengakomodasi perlindungan terhadap hak tersangka, terutama dalam BAB VI tentang Tersangka dan Terdakwa (Pasal 50- Pasal 68),” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa salah satu bentuk perlindungan hak tersebut tercantum dalam Pasal 52, yang mengatur hak tersangka untuk memberikan keterangan secara bebas selama pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pengadilan.
“Meskipun telah diatur, dalam beberapa kasus, tersangka sering kali mendapatkan intimidasi dan perlakuan tidak sesuai dari oknum-oknum tertentu, sehingga membuat mereka memberikan keterangan dengan tidak bebas atau terpaksa,” tambahnya.