KPK Sita Dokumen Penting Terkait Dugaan Korupsi di Situbondo
PANGKEP NEWS, SITUBONDO – Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu bundel dokumen bukti elektronik dan berkas lain dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan fiktif yang melibatkan seorang anggota DPRD Jawa Timur berinisial ZY.
Bukti yang ditemukan meliputi percakapan WhatsApp antara terlapor ZY dan sejumlah salinan berkas pencairan dana kegiatan wawasan kebangsaan senilai Rp1,2 miliar untuk tahun anggaran 2023 diambil oleh penyidik KPK.
Semua barang bukti tersebut diambil dari kediaman Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Srikandi Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, yang bernama Yesi Rahmatillah pada Rabu (16/4) sore.
“Kemarin sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik KPK datang ke rumah dan meminta keterangan hingga menjelang malam. Ada dua dokumen yang dibawa, percakapan WA dengan terlapor dan berkas pencairan dana kegiatan,” ungkap Ketua Pokmas Srikandi Yesi Rahmatillah, Kamis.
Menjadi pelapor dalam dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan yang diduga fiktif oleh anggota DPRD Jatim tersebut, Yesi diminta untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait dengan kronologi pencairan dana wawasan kebangsaan melalui Pokmas Srikandi Situbondo.
“Jadi, penyidik hanya membawa dokumen yang menggambarkan kronologi pencairan dan tangkapan layar percakapan saya dengan dua terlapor berinisial ZY,” jelas Yesi.
Sementara itu, pelapor lainnya, Abdul Hadi, menyatakan bahwa selain dirinya, ada tiga orang lain yang diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK, yaitu Yesi Rahmatillah, Amalia (bendahara pokmas), dan kepala Desa Kesambirampak.
“Saya sendiri dimintai keterangan terkait pembuatan proposal kegiatan wawasan kebangsaan tahun anggaran 2023 yang direncanakan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur berinisial ZY,” jelasnya.