Jakarta, PANGKEP NEWS Indonesia
Mahkamah Agung Amerika Serikat pada hari Sabtu, 19 April, mengeluarkan keputusan untuk sementara menunda deportasi sejumlah pria asal Venezuela yang sedang berada dalam tahanan imigrasi.
“Pemerintah dilarang mendeportasi anggota kelompok tahanan yang dicurigai dari Amerika Serikat hingga ada instruksi lebih lanjut dari Pengadilan ini,” demikian kata para hakim dalam keputusan singkat yang tidak ditandatangani, berdasarkan laporan Reuters.
Hakim Konservatif Clarence Thomas dan Samuel Alito secara terbuka menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap keputusan ini, yang dikeluarkan sekitar pukul 12:55 dini hari waktu setempat.
Gedung Putih belum memberikan tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Agung tersebut.
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pemerintahan Trump terhadap batasan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung, serta mengancam akan memicu bentrokan besar antara dua cabang pemerintahan yang setara, berpotensi menyebabkan krisis konstitusional yang serius.
Setahun setelah terpilih dengan janji menindak tegas migran, Trump menggunakan Undang-Undang Musuh Asing 1798 dalam upayanya untuk mendeportasi anggota Tren de Aragua, kelompok kriminal yang berasal dari penjara Venezuela dan dicap sebagai kelompok teroris oleh pemerintahannya.
Presiden dan para pembantu seniornya menegaskan bahwa mereka memiliki wewenang yang luas dalam hal imigrasi.
Dalam sidang hari Jumat, seorang pengacara pemerintah menyebutkan bahwa tidak ada rencana dari Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk mendeportasi orang-orang tersebut pada hari Jumat, namun kemungkinan ada deportasi pada Sabtu.