Tanpa QR Code, Pembelian BBM Pertalite Tidak Akan Dilayani
Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga berkomitmen mendukung program pemerintah dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara tepat. Salah satu upayanya adalah dengan mendata pengguna BBM Subsidi melalui pendaftaran QR Code.
Menurut Rahman Pramono Wibowo, Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina Patra Niaga, pihaknya telah melakukan pendataan melalui QR code atau barcode, yang berfungsi sebagai bukti bahwa pemilik kendaraan terdaftar dan berhak membeli BBM bersubsidi.
“Setiap konsumen memiliki semacam akun dengan QR code. Data ini yang kami kumpulkan. Saat ini, hampir 100% sudah tercover, terutama untuk pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar,” ujarnya dalam RDPU bersama Baleg DPR RI, Kamis (24/4/2025).
Oleh karena itu, konsumen yang belum mendaftar kendaraannya di situs web atau aplikasi MyPertamina tidak akan dilayani untuk pembelian Pertalite atau solar di SPBU. “Jika tidak terdaftar, saat ini tidak bisa membeli (BBM subsidi) di SPBU,” tambahnya.
Rahman juga menyebutkan bahwa saat ini belum ada regulasi tegas yang mengatur siapa saja yang berhak membeli BBM bersubsidi, terutama Pertalite. Dia berharap aturan terkait konsumen yang berhak atas Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Solar Subsidi segera ditetapkan.
Aturan ini nantinya akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Untuk BBM, kami saat ini masih menggunakan peraturan BPH MIGAS, khusus untuk solar saja, sementara untuk Pertalite belum ada regulasinya, jadi semua orang masih boleh membeli Pertalite,” tutupnya.