Aplikasi E-commerce Asal China Masih Beredar, Ini Kata Kemendag
Jakarta – Meskipun sebelumnya dianggap mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, aplikasi belanja asal China, Temu, masih dapat diunduh di Playstore. Padahal, pemerintah telah memblokir aplikasi ini sejak tahun 2024.
Tim PANGKEP NEWS melakukan penelusuran langsung di Playstore dan menemukan bahwa aplikasi Temu masih dapat diakses. Aplikasi tersebut dapat diunduh dan dipasang tanpa kesulitan. Setelah dibuka, produk-produk di dalamnya diberi label harga dalam dolar Amerika Serikat (AS) dan menawarkan diskon besar serta gratis biaya pengiriman.
Di PlayStore, Temu telah diunduh lebih dari 500 juta kali dan memiliki rating 4,4 dari 5. Aplikasi ini juga menerima ulasan positif dari pengguna, yang menyatakan bahwa aplikasi ini sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan rumah dengan harga yang bersahabat.
Tanggapan Kemendag
Menanggapi situasi ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan pernyataan. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag, Moga Simatupang, menyarankan agar isu ini diklarifikasi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ia menyatakan bahwa setahunya, Temu belum memiliki izin resmi untuk beroperasi di Indonesia.
“Silakan tanya Komdigi. Setahu saya, Temu belum memiliki izin,” kata Moga saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Moga juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengunduh aplikasi yang telah dilarang. Ia menyayangkan pengguna yang tetap menginstal Temu meskipun status legalnya belum jelas.
“Warga negara yang baik seharusnya tidak mengunduh aplikasi yang sudah dilarang,” tegasnya.
Saat ditanya apakah ada laporan dari konsumen terkait aplikasi ini, Moga menyebutkan bahwa hingga kini belum ada pengaduan yang diterima. Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap aplikasi yang belum memiliki izin resmi.
Untuk diketahui, Indonesia telah memblokir Temu pada Oktober lalu. Pemblokiran dilakukan di toko aplikasi baik di Play Store maupun App Store.
Budi Arie Setiadi, yang saat itu menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), mengatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat. Ini merupakan langkah untuk melindungi masyarakat, baik konsumen maupun pelaku UMKM.
“Kami men-take down Temu sebagai respons cepat terhadap keresahan masyarakat, terutama pelaku UMKM. Terlebih lagi, Temu belum terdaftar sebagai PSE,” jelasnya.
Foto: Tangkapan layar hasil penelusuran aplikasi Temu