CIMB Niaga (BNGA) Pisahkan Unit Usaha Syariah, Gandeng Commerce Kapital
Jakarta, PANGKEP NEWS — PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) telah menetapkan untuk memisahkan unit usaha syariah (UUS) dengan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru yang dinamakan PT Bank CIMB Niaga Syariah.
Tanggal resmi pemisahan dan mulainya operasional PT Bank CIMB Niaga Syariah dijadwalkan pada 4 Mei 2026. Dengan demikian, mulai dari tanggal tersebut, CIMB Niaga Syariah akan beroperasi sebagai entitas perbankan syariah yang terpisah.
“PT Bank CIMB Niaga Tbk mengambil keputusan untuk memisahkan UUS dengan membentuk BUS bernama PT Bank CIMB Niaga Syariah, yang merupakan hasil pemisahan bersama PT Commerce Kapital,” menurut informasi yang dirilis dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (28 April 2025).
Dalam rangka pemisahan ini, Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham. RUPS ini direncanakan pada Kamis, 26 Juni 2025.
Pasca pemisahan, PT Bank CIMB Niaga Tbk akan memiliki 99,999975% dari CIMB Niaga Syariah, sedangkan PT Commerce Kapital akan menguasai 0,000025% sahamnya.
Selain itu, CIMB Niaga dan CIMB Niaga Syariah akan membentuk kelompok usaha bank (KUB). Dalam struktur ini, CIMB Niaga Syariah sebagai anak perusahaan harus memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp1 triliun.
BNGA juga direncanakan menjadi Pihak Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) berdasarkan POJK No. 30/2024. Oleh karenanya, CIMB Niaga Syariah akan menjadi bagian dari konglomerasi keuangan yang dipimpin oleh CIMB Niaga sebagai PIKK.
Bagi nasabah, semua perjanjian atau kontrak sebelumnya dengan UUS CIMB Niaga akan otomatis beralih ke CIMB Niaga Syariah. Ini berlaku efektif mulai Tanggal Efektif Pemisahan tanpa memerlukan perubahan perjanjian baru.
Selain itu, CIMB Niaga Syariah juga akan mengambil alih pengelolaan data pribadi nasabah UUS, sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Pemisahan ini didukung oleh beberapa faktor eksternal. Salah satunya adalah tren positif dalam perbankan syariah yang terus mengalami pertumbuhan dalam hal aset, pembiayaan, dan dana pihak ketiga.
Sampai dengan Desember 2024, total aset industri perbankan syariah mencapai Rp980,3 triliun, meningkat 9,9% secara tahunan (Year Over Year/YoY). Pertumbuhan rata-rata tahunan (CAGR) dari 2017 hingga 2024 untuk aset mencapai 12,3%, pembiayaan 11,9%, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) 11,9%.
Populasi Muslim yang besar di Indonesia, sekitar 158 juta orang, juga menjadi faktor pendorong utama, mendorong perkembangan usaha berbasis syariah di berbagai sektor seperti makanan, fashion, perjalanan, pendidikan, hingga keuangan dan perbankan.
Selanjutnya, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) mengharuskan bank konvensional yang memiliki UUS untuk memisahkan unit tersebut jika memenuhi syarat tertentu, seperti aset UUS mencapai minimal 50% dari aset induk atau minimal Rp50 triliun, sesuai POJK No. 12/2023.
Kinerja UUS CIMB Niaga sendiri meningkat selama periode 2017 hingga 2024. Pertumbuhan tahunan (CAGR) untuk aset mencapai 16,2%, pembiayaan 20,1%, dan DPK 15,5%, dengan kontribusi terhadap CIMB Niaga yang terus bertambah.
Perseroan mencatat bahwa porsi aset UUS terhadap total aset meningkat dari 8,9% pada 2017 menjadi 19,3% pada 2024. Porsi pembiayaan naik dari 9% menjadi 27,6% dalam periode yang sama, sementara porsi DPK meningkat dari 10,5% menjadi 20,9%.