Wamenaker Beri Peringatan Keras pada Perusahaan Penahan Ijazah, Sanksinya Berat
Jakarta, PANGKEP NEWS – Pemerintah menegaskan larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah karyawan. Jika terdapat pelanggaran, maka hal tersebut dapat masuk ke ranah pidana sesuai pasal penggelapan, terutama jika ada permintaan tebusan berupa uang.
“Peringatan keras akan dijatuhkan menggunakan pasal 372 dan pasal 368 KUHP terkait penggelapan dan pemerasan. Jika perusahaan meminta tebusan, maka akan dikenakan pidana pemerasan,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Banyak kasus ditemukan di mana perusahaan meminta uang tebusan agar ijazah karyawan dikembalikan.
“Ketika terjadi penahanan ijazah dan diminta tebusan hingga Rp 35 juta, ini adalah logika terbalik. Semestinya mencari kerja untuk mendapatkan uang, bukan membayar. Penahanan ijazah adalah kejahatan yang diatur dalam pasal KUHP,” kata Noel.
Lebih lanjut, Noel menyatakan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai larangan penahanan ijazah.
“Kemungkinan SE ini akan dirilis besok dan langsung disampaikan oleh Pak Menteri,” tambah Noel.
Salah satu sanksi bagi perusahaan yang melanggar adalah penutupan usaha atau penyegelan.
“Sanksi yang akan diberikan adalah penyegelan tempat usaha. Polisi sebagai penegak hukum akan menggeledah. Ini adalah sikap tegas negara. Kami tidak menghalangi bisnis mereka, tetapi membina agar praktik ini dihentikan,” ujar Noel.
Perusahaan Outsourcing Dilarang Menahan Ijazah Karyawan
Perusahaan outsourcing dilarang menahan ijazah pekerja. Kepala Pembinaan Hubungan Industrial (KPPHI) C. Heru Widianto menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan perlindungan data pribadi.
“Tidak ada satu pun perusahaan yang berhak melakukan hal tersebut. Berdasarkan konvensi dasar ILO mengenai perlindungan data pribadi, penahanan ijazah dilarang,” kata Heru di Kemnaker.
Namun, Heru mengakui bahwa pekerja sering kali kesulitan menolak saat diminta untuk menyerahkan ijazah, terutama di tengah kesulitan ekonomi.
“Kadang-kadang, teman-teman pekerja lupa. Ketika diminta manajemen untuk menunjukkan ijazah, mereka langsung menyerahkannya tanpa berpikir panjang. Sebenarnya cukup ditunjukkan saja, lalu diambil kembali,” ujar Heru.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Rinaldi Umar juga mengakui pernah mengalami hal serupa saat mencari pekerjaan di sektor swasta. Namun, ia menolak ketika diminta menahan ijazahnya.
“Dalam kondisi apapun, ketika diterima kerja, ijazah tidak boleh ditahan. Kadang-kadang ketidaktahuan membuat hal ini terjadi. Saat saya lulus dan mencari kerja, pengalaman tersebut membuat saya memutuskan tidak menyerahkan ijazah. Kita harus saling percaya, jika tidak, maka tidak perlu,” kata Rinaldi.