Posted On Mei 9, 2025

Memahami Makna Pekerja Outsourcing dan Perbedaannya dengan Karyawan Kontrak

Dwi Cahyadi 0 comments
BERITA PANGKEP >> Hukum dan Ketenagakerjaan >> Memahami Makna Pekerja Outsourcing dan Perbedaannya dengan Karyawan Kontrak
ini arti pekerja outsourcing dan perbedaannya dengan karyawan kontrak

Memahami Makna Pekerja Outsourcing dan Perbedaannya dengan Karyawan Kontrak

Jakarta, PANGKEP NEWS – Banyak orang masih sering salah mengartikan perbedaan antara tenaga kerja outsourcing dengan karyawan kontrak. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Perbedaan utama yang terlihat jelas meliputi hak pekerja, tanggung jawab, dan perlindungan hukum yang mereka terima.

Sebelum membahas lebih lanjut, outsourcing adalah praktik bisnis yang melibatkan penggunaan tenaga kerja dari luar perusahaan. Pekerja ini menjalankan tugas yang biasanya dilakukan oleh tenaga kerja internal perusahaan.

Secara sederhana, perusahaan A memanfaatkan tenaga kerja dari perusahaan B untuk bekerja di tempatnya. Namun, secara administratif, penggajian, tunjangan, dan kontrak kerja tetap merupakan tanggung jawab perusahaan B, bukan perusahaan A di mana karyawan tersebut bekerja secara fisik.

Konsep outsourcing ini diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengizinkan perusahaan untuk menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan lain melalui perjanjian alih daya. Hal ini diatur dalam pasal 64 yang berbunyi:

“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.”

Namun, terdapat syarat-syarat ketat terkait perlindungan hak pekerja, termasuk aturan ketika terjadi pergantian vendor.

“Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada,” bunyi pasal 66 ayat 3.

Bagaimana dengan karyawan kontrak?
Berbeda dengan outsourcing, karyawan kontrak adalah mereka yang direkrut langsung oleh perusahaan pengguna tenaga kerja. Mereka bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menjelaskan durasi kerja serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Hubungan kerja ini bersifat langsung tanpa adanya pihak ketiga. Pekerja kontrak umumnya memiliki hak yang lebih jelas terkait tunjangan, jaminan sosial, dan perlindungan ketenagakerjaan dibandingkan tenaga outsourcing.

Selain itu, pekerja kontrak sering kali lebih terfokus pada proyek atau periode kerja tertentu, seperti enam bulan, satu tahun, atau sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Upah mereka dibayarkan langsung oleh perusahaan pemberi kerja dan biasanya sesuai dengan posisi, pengalaman, serta kesepakatan dalam kontrak. Meski bersifat sementara, pekerja kontrak tetap memiliki peluang lebih besar untuk diangkat menjadi karyawan tetap.

Perbedaan pekerja outsourcing dan karyawan kontrak
Untuk memperjelas perbedaan di antara keduanya, berikut adalah poin-poin utama yang membedakan pekerja outsourcing dan karyawan kontrak:

1. Dalam hal hubungan kerja
Outsourcing: Hubungan kerja dengan perusahaan penyedia jasa (pihak ketiga). Kontrak: Hubungan kerja langsung dengan perusahaan pemberi kerja.

2. Sistem penggajian dan tunjangan
Outsourcing: Gaji dan tunjangan dibayarkan oleh perusahaan alih daya. Kontrak: Gaji dan tunjangan dibayarkan langsung oleh perusahaan tempat bekerja.

3. Jenis pekerjaan
Outsourcing: Umumnya untuk pekerjaan pendukung seperti kebersihan, keamanan, call center, dan administrasi. Kontrak: Bisa mencakup pekerjaan teknis, proyek-proyek khusus, atau pekerjaan strategis jangka pendek.

4. Status hukum dan perlindungan karyawan
Outsourcing: Perlindungan hukum melekat pada perusahaan penyedia tenaga kerja, bukan tempat bekerja. Kontrak: Perlindungan hukum langsung melekat pada perusahaan pemberi kerja.

5. Peluang karier
Outsourcing: Cenderung kecil untuk menjadi karyawan tetap di perusahaan pengguna jasa. Kontrak: Memiliki peluang lebih besar untuk diangkat menjadi pegawai tetap.

Related Post

Wamenaker Kecewa Saat Inspeksi Mendadak di Perusahaan Jan Hwa Diana

Wamenaker Kecewa Saat Inspeksi Mendadak di Perusahaan Jan Hwa DianaPANGKEP NEWS, SURABAYA - Pada Kamis…

Perusahaan Jan Hwa Diana Diduga Batasi Waktu Ibadah & Potong Gaji, Wamenaker: Tidak Manusiawi

Perusahaan Jan Hwa Diana Diduga Batasi Waktu Ibadah & Potong Gaji, Wamenaker: Tidak ManusiawiPANGKEP NEWS,…

Kementerian P2MI Memulangkan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi

Kementerian P2MI Memulangkan 124 Pekerja Migran dari Arab SaudiDi bawah koordinasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran…