Gaji ke-13 untuk PNS dan Pensiunan Akan Dicairkan Mulai Juni 2025, Simak Detailnya!
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, serta pensiunan.
Pencairan gaji ke-13 tahun 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025. Berdasarkan peraturan tersebut, pembayaran gaji ke-13 akan dimulai pada bulan Juni 2025.
Berdasarkan regulasi ini, berikut adalah daftar penerima gaji ke-13 tahun 2025:
- PNS dan calon PNS;
- PPPK;
- Prajurit TNI;
- Anggota Polri;
- Pejabat Negara;
- Wakil Menteri;
- Staf khusus kementerian/lembaga;
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
- Hakim ad hoc;
- Pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural;
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Daerah;
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
- Pejabat dengan hak keuangan setara menteri/wakil menteri;
- Pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- Tunjangan kinerja.
Rincian kisaran besaran gaji ke-13 untuk PNS adalah sebagai berikut:
a. Ketua/Kepala: Rp31.474.800,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400,00
c. Sekretaris: Rp28.104.300,00
d. Anggota: Rp28.104.300,00
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat dengan hak setara Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Madya: Rp24.886.200,00
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800,00
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp13.842.300,00
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp10.612.900,00
Pegawai Non-ASN di instansi pemerintah dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:
Pendidikan SD/SMP/sederajat:
– masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200,00
– masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp4.639.300,00
– masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600,00
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat:
– masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700,00
– masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp5.347.400,00
– masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500,00
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat:
– masa kerja hingga 10 tahun: Rp5.488.500,00
– masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp5.966.100,00
– masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200,00
d. Pendidikan S1/D-IV/sederajat:
– masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000,00
– masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp7.160.500,00
– masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800,00
e. Pendidikan S2/S3/sederajat:
– masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100,00
– masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp8.357.500,00
– masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500,00
Sementara itu, besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan mengikuti perhitungan di atas sesuai golongan terakhir. Perlu dicatat bahwa tidak semua PNS akan menerima gaji ke-13 tahun ini, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Menurut Pasal 8 aturan tersebut, THR dan gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.