Penagihan Utang oleh Debt Collector di Kantor, Begini Ketentuannya
Jakarta, PANGKEP NEWS – Jasa penagih utang atau lebih dikenal sebagai debt collector kerap menjadi kekhawatiran bagi nasabah yang belum bisa melunasi pembayaran. Berdasarkan regulasi POJK 22 Tahun 2023, penyedia layanan keuangan diperkenankan memakai jasa pihak ketiga untuk keperluan penagihan. Namun, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi.
Aturan-aturan ini mencakup larangan bagi penyelenggara P2P lending untuk menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan negatif lainnya, termasuk diskriminasi SARA saat melakukan penagihan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa penyelenggara jasa keuangan harus bertanggung jawab penuh atas semua proses penagihan. Artinya, debt collector yang bekerja sama dengan penyelenggara berada di bawah tanggung jawab mereka.
Pasal 306 UU PPSK menyatakan bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melakukan pelanggaran dalam penagihan atau memberikan informasi menyesatkan kepada nasabah dapat dikenai hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda mulai dari Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar.
Dalam POJK 22/2023, penagihan dapat dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen dari Senin hingga Sabtu, kecuali hari libur nasional, antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
Namun, penagihan dapat juga dilaksanakan di tempat lain, seperti kantor, dengan syarat konsumen memberikan persetujuan terlebih dahulu.
Berikut daftar hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector saat menagih utang:
- Tidak menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.
- Tidak memberikan tekanan fisik atau verbal.
- Tidak menagih pihak selain konsumen.
- Tidak melakukan penagihan secara terus menerus yang mengganggu.
- Penagihan dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen.
- Hanya dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang sengaja menunda pembayaran kredit tanpa itikad baik.
“OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Sarjito.