Pemerintah Akan Luncurkan Subsidi Upah Rp150 Ribu/Bulan Juni, Berikut Syaratnya
Jakarta – Pemerintah berencana untuk meluncurkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja yang memiliki penghasilan rendah mulai Juni 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa program ini ditujukan untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Mereka akan menerima bantuan sebesar Rp150 ribu setiap bulan.
“Subsidi upah langsung ini akan kita diskusikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan, dan besarnya sekitar RP 150 ribu per bulan,” ujar Airlangga di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, Jumat (30/5/2025).
Bantuan ini direncanakan akan diberikan selama dua bulan.
“Dua bulan. Hanya dua bulan,” tambahnya.
Dibandingkan dengan masa pandemi Covid-19, jumlah ini lebih kecil. Saat pandemi, penerima BSU mendapatkan Rp 600 ribu, namun hanya diberikan sekali. Jika pemerintah mencairkan dua kali, total BSU ini hanya Rp 300 ribu.
Selain BSU, pekerja juga akan mendapatkan diskon iuran JKK. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
Kepada rumah tangga, pemerintah juga memberikan diskon untuk moda transportasi seperti angkutan laut, pesawat, dan kereta api selama liburan sekolah. Diskon tarif tol juga akan berlaku selama libur panjang di akhir Mei dan awal Juni mendatang.
Pemerintah juga mengembalikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni 2025-Juli 2025 untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.
Selain itu, pemerintah akan menambah alokasi bantuan sosial (bansos) berupa kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).