Jakarta, PANGKEP NEWS
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah secara resmi menghapuskan batasan usia dalam persyaratan rekrutmen kerja. Hal ini berarti, perusahaan tidak lagi diizinkan menetapkan batasan usia tertentu dalam iklan lowongan pekerjaan mereka.
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 mengenai Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang diterbitkan pada Rabu (28/5/2025). Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebagai bagian dari upaya Kemnaker untuk menegakkan prinsip nondiskriminasi dalam rekrutmen.
Meskipun demikian, kalangan buruh merasa tidak puas dengan kebijakan ini. Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa Surat Edaran tersebut tidak memberikan efek berarti terhadap kebijakan perusahaan.
Dalam keterangannya, Said Iqbal menyampaikan pendapatnya mewakili Koalisi Serikat Pekerja yang terdiri dari 67 serikat pekerja nasional dan organisasi masyarakat lainnya, yang tersebar di 38 provinsi dan 493 kabupaten/kota, dengan total anggota dan keluarga sekitar 10 juta orang.
Menurutnya, persyaratan seperti usia, penampilan menarik, dan tinggi badan dalam perekrutan melanggar Hak Asasi Manusia dan Konstitusi. Ia menegaskan bahwa surat edaran tersebut tidak cukup kuat untuk mengubah praktik di lapangan.
Ia juga menambahkan bahwa aturan yang melarang diskriminasi berdasarkan usia, penampilan, tinggi badan, dan agama sudah ada sejak 20 tahun lalu, namun belum diterapkan secara efektif.
4 Poin Penting dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menaker Yassierli memuat empat poin utama terkait larangan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja.
Salah satu poin penting adalah mengenai penghapusan batas usia dalam proses rekrutmen. Namun, ada pengecualian tertentu terkait hal ini.
Berikut adalah beberapa pengecualian yang diizinkan, sesuai dengan Surat Edaran:
1. Pekerjaan yang memiliki sifat atau karakteristik khusus yang mempengaruhi kemampuan individu dalam melaksanakan tugasnya.
2. Tidak boleh mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan kerja bagi individu.
Poin lainnya menegaskan bahwa larangan diskriminasi juga berlaku bagi tenaga kerja dengan disabilitas. Selain itu, surat edaran ini menggarisbawahi bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Alasan Menaker
Menaker Yassierli menyatakan bahwa dunia kerja harus menjadi lingkungan yang adil, inklusif, dan bebas dari diskriminasi, memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Surat edaran ini juga didasari oleh UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap warga negara, meskipun masih ada tantangan terkait praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen saat ini.