Wamen Tiko: Pimpinan BUMN yang Melakukan Kecurangan Bisa Dijerat Hukum
Jakarta, PANGKEP NEWS — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang menyebutkan bahwa direksi dan komisaris perusahaan BUMN tidak tersentuh hukum. Hal ini terkait dengan berlakunya Undang-Undang BUMN yang baru-baru ini diresmikan.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menjelaskan bahwa Undang-Undang tersebut membahas mengenai tindakan korporasi yang berkaitan dengan kerugian negara.
Dia menyatakan, “Dengan berlakunya Undang-Undang ini secara penuh, tindakan korporasi Direksi dan Komisaris BUMN akan dipisahkan dari keuangan negara,” dalam rapat dengan Komisi VI di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (6/5).
Pria yang akrab dipanggil Tiko ini menyatakan bahwa dalam revisi Undang-Undang BUMN, terdapat pula aturan terkait perseroan terbatas, KUHP, hukum perdata dan pidana, pasar modal, hingga proses kepailitan.
“Jika ada kecurangan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan perusahaan, hal tersebut tetap dapat ditindak secara hukum. Itu adalah kepastian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tiko menyebutkan bahwa dalam hal aliran keuangan negara, seperti PSO, subsidi, dan kompensasi, tetap dapat dilakukan audit. Aspek kerugian negara juga tetap ada dalam konteks aliran keuangan yang bersumber langsung dari APBN.
Dia menambahkan bahwa aturan ini memisahkan fungsi BUMN sebagai korporasi yang tunduk pada Undang-Undang perseroan terbatas dan lainnya, dari BUMN yang menjalankan PSO yang berkaitan langsung dengan aliran keuangan negara.
“Jadi ada pemisahan yang jelas, dan dalam pelaksanaannya nanti, kami akan bersikap sangat terbuka,” ujarnya.
Pihaknya juga akan berkolaborasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Jadi ini sangat jelas, bahwa ke depannya, Direksi dan Komisaris BUMN tidak kebal hukum,” pungkasnya.