WNI yang Ditahan terkait Proyek Jet Tempur KF-21 Dibebaskan
Jakarta, PANGKEP NEWS Indonesia – Berita terbaru dari Korea Selatan menginformasikan bahwa lima teknisi asal Indonesia yang sempat ditahan sehubungan dengan proyek jet tempur KF-21 kini telah dibebaskan. Mereka sebelumnya diduga terlibat dalam pembocoran data rahasia selama terlibat dalam pengembangan pesawat militer tersebut.
Pada Selasa (3/6/2025), dilaporkan bahwa para teknisi tersebut telah dibebaskan dan penuntutan terhadap mereka telah ditangguhkan. Informasi tersebut diperoleh dari pernyataan pihak pemerintah Korea Selatan yang diberikan pada hari Senin.
“Jaksa penuntut memutuskan untuk membebaskan kelima individu tersebut dari tuduhan melanggar Undang-Undang Perlindungan Teknologi Pertahanan, Undang-Undang Bisnis Pertahanan, dan Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri pada bulan lalu,” demikian isi laporan tersebut.
“Selain itu, penuntutan ditangguhkan untuk pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat,” tambahnya.
Sebelumnya, mereka ditahan ketika sedang bekerja di Korea Aerospace Industries (KAI) yang berlokasi di Sacheon, Provinsi Gyeongsang Selatan. Perusahaan tersebut menuduh mereka berupaya membocorkan perangkat penyimpanan seluler (USB) yang mengandung data terkait pengembangan KF-21.
Penyelidik menilai bahwa data yang hendak dibocorkan itu tidak mengandung informasi rahasia yang signifikan. Dengan demikian, diharapkan agar konflik berkepanjangan antara Korea dan Indonesia, seperti isu pembayaran kontribusi pengembangan bersama KF-21, dapat segera menemukan solusi.
Indonesia sendiri telah menyetujui partisipasi dalam pengembangan bersama KF-21 dengan komitmen pembayaran sebesar 1,6 triliun won (setara dengan Rp 18 triliun) kepada pemerintah Korea. Namun, hingga saat ini, pembayaran tersebut masih tertunda.