Aturan Royalti Batu Bara Terbaru: Penjelasan dari Kementerian ESDM
Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto telah meresmikan aturan baru yang mengatur tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian ESDM.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 26 Tahun 2022.
Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, menyatakan bahwa tarif royalti batu bara cukup bervariasi, termasuk untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menurut Tri, jika harga batu bara acuan (HBA) melebihi USD 90 per ton, tarif royaltinya meningkat dari 8% menjadi 9%. Sementara itu, jika HBA berkisar antara USD 70-90 per ton, tarif royalti tetap 6% untuk kalori di bawah 4.200, 8,5% untuk kalori 4.200-5.200, dan 11,5% untuk kalori di atas 5.200.
“Untuk kalori 4.200 hingga 5.200, kenaikan terjadi jika HBA lebih dari atau sama dengan USD 90, naik dari 10,5% menjadi 11,5%. Sedangkan untuk kalori di atas 5.200 tidak ada kenaikan, tetap di angka maksimal 13,5%,” jelas Tri dalam RDP dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (6/5/2025).
Untuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dengan kalori 5.200, tarif royalti ditetapkan sebesar 13,5%.
“Pembagian antara royalti penerimaan hasil tambang (PHT) juga berubah, jika royaltinya naik maka PHT-nya turun. Jika royalti naik menjadi 9%, maka PHT turun dari 5,5% menjadi 4,5%,” tuturnya.
Tri menambahkan, perubahan tarif royalti ini bertujuan untuk menyeimbangkan keuntungan antara badan usaha dan negara.
“Latar belakang dari perubahan tarif royalti ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP dengan menyesuaikan tren harga, menyeimbangkan keuntungan antara badan usaha dan penerimaan negara, serta memperbaiki tata kelola industri pertambangan,” paparnya.