Perang Tarif AS: OJK Beri Peringatan Kepada Industri Asuransi Kredit
Jakarta, PANGKEP NEWS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa perang tarif yang dipicu oleh Amerika Serikat (AS) berpotensi menimbulkan risiko berantai terhadap klaim asuransi kredit, terutama bagi perusahaan yang memiliki aktivitas impor dan ekspor dengan AS.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP), Ogi Prastomiyono, dalam pernyataan tertulis pada hari Jumat (25/4), mengemukakan, “Tidak dapat dipungkiri bahwa perang tarif AS bisa meningkatkan risiko klaim asuransi kredit, terutama terhadap arus kas perusahaan yang bergantung pada impor/ekspor dengan AS.” OJK menghimbau perusahaan asuransi untuk menilai ulang profil risiko mereka dan memperkuat proses underwriting guna meminimalkan potensi kerugian.
Sebagai langkah antisipatif, OJK telah menerapkan aturan melalui POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, serta Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.
Peraturan ini mewajibkan perusahaan yang memasarkan asuransi kredit untuk memiliki ekuitas minimal Rp 250 miliar untuk asuransi umum konvensional dan Rp 100 miliar untuk asuransi umum syariah, atau setidaknya 150% dari ketentuan ekuitas yang berlaku.
Selain itu, rasio likuiditas diharuskan minimal 150% untuk memberikan penyangga terhadap arus kas perusahaan asuransi.
Per Februari 2025, rasio klaim asuransi kredit tercatat sebesar 83,4%. Meskipun masih di bawah 100%, angka ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan Desember 2024 yang berada di 77,4%.