Jakarta – Pemerintah Pastikan Deregulasi Impor Tak Berdampak Buruk pada Penerimaan Negara
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kebijakan deregulasi impor untuk 10 jenis komoditas tidak akan berdampak negatif terhadap penerimaan negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa deregulasi tahap pertama ini terbatas pada penyederhanaan aturan perizinan untuk 482 produk dari 10 komoditas impor.
Adapun untuk tarif bea masuk, tetap mengikuti skema yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, kebijakan deregulasi ini hanya mengakomodasi kebutuhan Hambatan Non-Tarif atau Non-tariff measures (NTMs).
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Airlangga menegaskan, “Kebijakan ini fokus pada penyederhanaan birokrasi dan perizinan, tanpa mengubah tarif bea masuk, sehingga tidak berdampak pada penerimaan negara. Dampaknya hanya terkait pengurangan biaya tinggi dan percepatan proses.”
Kebijakan deregulasi tahap awal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025, yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Komoditas pertama yang diatur deregulasinya adalah produk kehutanan dengan 441 kode HS. Deregulasi ini menghapus persyaratan persetujuan impor berupa deklarasi impor dari Kementerian Kehutanan.
Selanjutnya, pupuk bersubsidi dengan 7 kode HS tidak lagi memerlukan persyaratan persetujuan impor berupa peraturan teknis dari Kementerian Pertanian. Bahan bakar lainnya dengan 9 kode HS juga tidak memerlukan persetujuan impor dari Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.
Untuk bahan baku plastik dengan 1 kode HS, persyaratan izin non pertek dihapus. Sakarin, siklamat, dan preparat bau-bauan mengandung alkohol dengan 6 kode HS kini hanya memerlukan laporan surveyor, bukan lagi persetujuan impor dari Kementerian Perindustrian.
Beberapa bahan kimia tertentu dengan 2 kode HS, kini hanya memerlukan laporan surveyor. Komoditas impor mutiara dengan 4 kode HS kini cukup dengan laporan surveyor, tidak lagi memerlukan persetujuan impor dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Untuk food tray dengan 2 kode HS, persyaratan persetujuan impor dari Kementerian Perindustrian dihapus, hanya diperlukan laporan surveyor. Alas kaki dengan 6 kode HS, serta sepeda roda dua dan roda tiga dengan 4 kode HS, kini hanya memerlukan laporan surveyor, tanpa persetujuan impor non peraturan teknis.