Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pasar produk halal Indonesia di tingkat internasional kini mengalami peningkatan. Salah satu contohnya terlihat di Brunei Darussalam.
Keunggulan Indonesia terletak pada regulasi yang menyeluruh. Indonesia merupakan satu-satunya negara yang mewajibkan produk bersertifikasi halal melalui undang-undang yang berlaku.
“Selanjutnya, kita adalah satu-satunya negara yang mengatur produk halal melalui undang-undang. Sementara di negara lain, yang diatur justru adalah produk non-halal,” kata Airlangga dalam acara Sarasehan Ekonom Islam Indonesia: Refleksi Peran IAEI dalam Pembangunan Ekonomi Nasional, sebagaimana dikutip pada Kamis (15/5/2025).
Airlangga menjelaskan bahwa melalui kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Badan Penjamin Produk Halal (BPJH) dan otoritas halal dari berbagai negara, produk makanan dan minuman Indonesia semakin diterima di pasar global.
“Ini juga merupakan langkah revolusioner. Dengan berbagai negara, sudah ada Mutual Recognition Agreement. Negara-negara yang telah menandatangani MRE dengan BPJPH, contohnya adalah Brunei, di mana Presiden Brunei menerima penghargaan dalam diskusi dengan Sultan Brunei, mengapresiasi adanya MRE sehingga produk makanan Indonesia mulai deras masuk ke Brunei,” lanjutnya.
Airlangga juga mengungkapkan bahwa MRE dengan beberapa negara lain seperti Jepang sedang berjalan. Sementara itu, Korea Selatan sangat mengapresiasi makanan dan minuman yang diimpor dengan label halal. Sebab, sertifikasi halal pada makanan dan minuman menunjukkan bahwa produk tersebut dibuat dengan proses yang bersih.
“Kemudian juga dengan negara-negara lain, bahkan di Jepang, beberapa lembaga di sana sudah memiliki MRE. Dengan demikian, aliran barang, khususnya produk makanan dan minuman kita, memiliki pasar yang lebih luas. Korea sangat mengapresiasi sertifikasi halal,”
“Karena bagi masyarakat Korea, sertifikat halal menunjukkan bahwa proses pembuatan produknya baik dan bersih. Itu berarti produk-produk yang tidak bersertifikat halal memiliki nilai tambah yang lebih rendah,” tegasnya.