Penggunaan Alat Berat untuk Pembongkaran Bangunan Liar di Lahan Pemkab Badung Bali
PANGKEP NEWS, KUTA SELATAN – Satpol PP Badung memanfaatkan alat berat untuk membongkar beberapa bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemkab Badung.
Bangunan-bangunan liar tersebut harus dibongkar karena tidak sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) dan telah dibangun di atas lahan fasilitas umum milik pemerintah daerah.
Secara keseluruhan, ada lima bangunan liar di kawasan Perumahan Taman Griya, Kecamatan Kuta Selatan yang dibongkar oleh Satpol PP Badung.
Bangunan-bangunan tersebut meliputi lapangan golf mini yang berlokasi di Jalan Danau Bratan XI, Blok A7/1, Taman Griya, serta bangunan rumah di Jalan Danau Bratan XI, Blok A7/2, Taman Griya.
Selanjutnya, terdapat juga halaman yang berada di Jalan Danau Bratan XI, Blok A7/3, Taman Griya.
Bangunan lainnya termasuk garasi yang terletak di Jalan Danau Bratan XI, Blok B3/2, Taman Griya, serta bangunan di Jalan Danau Bratan XI, Blok A2/1, Taman Griya.
“Pembongkaran ini kami lakukan untuk menata bangunan agar sesuai dengan kaidah tata ruang, perizinan, dan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan atau estetika. Ini adalah langkah untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib dan teratur,” ungkap Kasi Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu, sebagaimana dilaporkan oleh Antara.