Jakarta –
Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) sedang mengkaji untuk memperkecil ukuran minimum rumah subsidi, dengan luas bangunan minimal 18 m2 dan tanah minimal 25 m2. Ini dilakukan karena tingginya harga tanah dan agar rumah subsidi lebih dekat ke area perkotaan.
Namun, menurut anggota Satgas Perumahan Bonny Z Minang, rumah subsidi sebaiknya tidak berlokasi di pusat kota atau terlalu dekat, mengingat harga tanah yang tinggi.
“Rumah subsidi yang harganya sekitar Rp 166 juta diharapkan dapat berada dalam lokasi yang sehat dan bersih, berdekatan dengan kota mengingat akses transportasi sudah sangat memadai,” ujar Bonny kepada PANGKEP NEWS, Selasa (10/6/2025).
Sementara itu, untuk mengatasi permasalahan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kota besar, pemerintah telah menetapkan hunian vertikal dengan memberikan lahan gratis kepada pengembang agar MBR dapat mengakses hunian terjangkau di perkotaan.
“Menurut saya, harga per unit sebaiknya diatur pemerintah, sementara pengembang dapat menawarkan luas yang sesuai pasar MBR selama luasnya minimal 60/40, sehingga MBR di Indonesia bisa memiliki rumah yang layak,” tambah Bonny.
Tidak perlu memaksakan rumah subsidi pinggiran kota mendekat ke perkotaan. Jika masyarakat ingin tinggal di kota, hunian vertikal menjadi pilihan.
“Jika pemerintah mengatur luas sebagai kriteria MBR, misalnya 25/18, bukan berdasarkan harga, maka tujuan mengurangi backlog di pasar MBR bisa terganggu, demikian pula ekosistem FLPP,” ujarnya.
“Bila pengembang besar membangun rumah ukuran 25/18 dengan harga di atas Rp 185 juta dekat pusat kota, pembeli akan tergolong sebagai MBR yang menikmati subsidi bunga rendah dan fasilitas tanpa DP, yang malah akan diserap oleh masyarakat menengah ke atas. Ini bukan tujuan kita memperbaiki dan meningkatkan pembiayaan sektor MBR,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menanggapi pro dan kontra terhadap draft Peraturan Menteri mengenai batasan luas lahan dan bangunan rumah subsidi.
Ia menyoroti kurangnya variasi desain rumah subsidi, khususnya di kota dengan harga tanah tinggi.
“Saya ingin melihat desain-desain baru. Apakah bisa bertingkat? Karena harga tanah mahal, kita harus bisa mengatasinya dengan membuat desain yang lebih baik. Tunggu kejutannya, saya akan memamerkan desain rumah yang berkualitas,” kata Ara.
Setelah merampungkan aturan tentang rumah subsidi FLPP, pihaknya akan menyusun regulasi untuk rumah komersil.
“Nanti akan ada aturan berbeda untuk rumah subsidi dan komersil, yang mencakup lahan, pembiayaan, desain, ukuran, dan harga. DPR juga meminta kami menerapkan peraturan hunian berimbang segera,” tambahnya.
Rencana perubahan ukuran minimal rumah subsidi ini kabarnya ditolak oleh Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo.
“Benar (tidak setuju pengurangan ukuran rumah subsidi) setelah saya konfirmasi dengan beliau (Hashim) dan dari London beliau menyatakan tidak pernah menyetujui perubahan itu,” kata Bonny.