Amerika Serikat Menggemari Kratom Indonesia, Daun Ini Punya Khasiat Vitalitas
Jakarta, PANGKEP NEWS – Tanaman herbal asal Indonesia kembali mendapatkan perhatian positif di tingkat internasional. Tanaman yang dimaksud adalah kratom.
Saat ini, kratom menjadi salah satu komoditas yang menjanjikan di pasar dunia, terutama di Amerika Serikat, di mana ia dijuluki sebagai ‘daun surga’. Julukan ini diberikan karena kratom populer di kalangan masyarakat AS yang percaya bahwa tanaman ini dapat meningkatkan energi, vitalitas, hingga suasana hati.
Menurut informasi dari Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang sekarang terbagi menjadi dua kementerian berbeda, kratom merupakan tanaman tropis yang berasal dari Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Tanaman ini diketahui memiliki berbagai manfaat.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2023 menunjukkan bahwa Amerika Serikat merupakan pengimpor terbesar kratom dari Indonesia, dengan volume mencapai 4.694 ton dan nilai ekspor sekitar US$ 9,15 juta.
Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), DKI Jakarta menjadi pemain utama dalam ekspor kratom Indonesia, dengan kontribusi sebesar US$ 4,45 juta, atau sekitar 60,75% dari total nilai ekspor.
Kalimantan Barat dan Jawa Timur menempati posisi kedua dan ketiga dengan kontribusi signifikan. Di pasar internasional, kratom yang diolah menjadi ekstrak dihargai hingga US$ 6.000 per kg.
Tantangan dan Popularitas di AS
Walaupun kratom menghadapi tantangan terkait legalitas di pasar internasional, permintaan di Amerika Serikat terus meningkat meskipun status legalitasnya belum sepenuhnya diakui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA).
Terlepas dari itu, masyarakat AS tetap membeli kratom dan produk berbahan dasar kratom dalam jumlah besar, baik secara online maupun di minimarket, toko serba ada, toko rokok, dan bar, menjadikannya industri dengan nilai US$ 1 miliar.
Di Jepang dan Jerman, kratom diizinkan untuk penggunaan terbatas, sementara India, dengan kebijakan lebih longgar, menjadi salah satu pasar ekspor terbesar. Legalitas yang bervariasi ini menuntut perhatian dari Indonesia untuk menjaga kualitas produk agar sesuai dengan standar global yang terus berkembang.
Di dalam negeri, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Jawa Timur adalah provinsi utama yang menopang ekspor kratom, menyumbang hampir seluruh nilai ekspor nasional. Ini menunjukkan pentingnya penguatan hilirisasi di wilayah penghasil untuk memastikan keberlanjutan dan pengembangan lebih lanjut dari komoditas ini.
Kratom dikenal karena manfaatnya dalam pengobatan tradisional, seperti mengatasi nyeri, kecemasan, hingga membantu proses detoksifikasi bagi pengguna opioid.
Di Indonesia sendiri, kratom sempat menjadi kontroversi dan disebut sebagai ‘narkoba baru’, tetapi tanaman herbal ini berhasil menembus pasar AS dan berkembang menjadi industri bernilai miliaran dolar.
Manfaat Kratom
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa kratom dapat meningkatkan stamina tubuh hingga mengurangi depresi.
“(Kratom) bisa diminum, kalau tidak salah bisa berbentuk sirup,” ungkap Budi.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar produk kratom digunakan sebagai bahan kesehatan.
“Jadi kratom bisa diseduh seperti teh, mirip untuk menjaga vitalitas tubuh,” jelasnya.
Kendati demikian, status perdagangan kratom di dalam negeri masih belum jelas. Mendag Budi mengungkapkan, hingga saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur peredaran kratom di pasar domestik.
“Belum ada peraturan terkait perdagangan di dalam negeri. Kebanyakan untuk ekspor,” ujar Budi.
Hal ini berarti, meskipun kratom sudah mendapat izin ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 Tahun 2024, tidak serta-merta produk ini bisa dijual bebas di dalam negeri.
Perlu diketahui, kratom sebelumnya sempat masuk dalam daftar narkotika golongan 1, yang berarti peredarannya sangat dibatasi. Namun, setelah melalui berbagai kajian dan pertimbangan pemerintah, statusnya kini berubah.
“Sekarang sudah tidak ada masalah. Waktu itu sudah disepakati. Akhirnya dikeluarkan Permendag dan sudah diperbolehkan untuk ekspor,” jelasnya.
(fsd/fsd)