Jakarta –
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara terbuka menyatakan bahwa pengawasan dan tindakan terhadap peredaran barang bajakan di pasar domestik tidak akan efektif. Hal ini disebabkan oleh tingginya volume impor barang bajakan dan luasnya pasar domestik Indonesia.
Menurut Kemenperin, delik aduan sebagai dasar penindakan sulit terpenuhi karena mayoritas pemegang merek berada di luar negeri. Kemenperin juga menuding adanya kendala dari Kementerian/Lembaga yang mengeluarkan Permendag No 8/2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menanggapi laporan tahunan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Dalam laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, Amerika Serikat (AS) mengkritisi pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), barang bajakan, dan hambatan dagang yang mengganggu akses pasar perusahaan AS di Indonesia.
Febri mengungkapkan bahwa barang bajakan sebagian besar merupakan produk impor yang masuk Indonesia melalui mekanisme impor biasa atau melalui e-commerce dengan memanfaatkan gudang PLB (Pusat Logistik Berikat).
“Oleh karena itu, Kemenperin mendorong agar lebih baik mencegah barang bajakan impor melalui regulasi daripada menindaknya di pasar dalam negeri,” ujarnya dalam keterangan resmi.
“Salah satu cara untuk mengatasinya adalah dengan membuat regulasi yang mewajibkan adanya sertifikat merek bagi importir dan pihak yang menjual barang impor di platform e-commerce,” tambah Febri.
Kemenperin sebenarnya telah berinisiatif memasukkan syarat sertifikat merek yang harus dimiliki oleh importir saat meminta rekomendasi impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No 5/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki.
Permenperin No 5/2024 menetapkan bahwa importir yang tidak memiliki sertifikat merek tidak akan mendapatkan rekomendasi impor dari Kemenperin untuk produk TPT, tas, dan alas kaki.
“Jadi, importir nakal yang ingin mengimpor tiga komoditas tersebut tidak akan bisa memasukkan barang bajakan ke pasar domestik Indonesia jika tidak memiliki sertifikat merek dari pemilik merek,” ucap Febri.
Namun, ungkapnya, Permenperin No 5/2024 tidak disukai oleh importir nakal yang membawa barang bajakan ke Indonesia.
Permenperin No 5/2024 juga kurang didukung oleh kantor Kementerian/Lembaga (K/L) lain, yang kemudian meminta diskresi dan relaksasi pemberlakuan kebijakan tersebut.
“Sayangnya, Permenperin No 5/2024 tersebut berumur pendek dan tidak berlaku lagi karena Permendag No 36/2024 sebagai dasar terbitnya regulasi tersebut tiba-tiba diubah oleh kantor K/L lain menjadi Permendag No 8/2024 pada Mei 2024,” tukasnya.
Akibatnya, tidak ada kewajiban bagi importir untuk menyerahkan sertifikat merek dari pemilik merek saat mengajukan permohonan impor di Kemendag dan Kemenperin.
“Padahal, sertifikat merek yang dipegang oleh importir adalah filter utama agar barang bajakan tidak masuk ke pasar domestik Indonesia, terutama oleh importir umum,” katanya.
“Ketidakhadiran regulasi yang mewajibkan importir memiliki sertifikat merek dari pemilik merek atas barang yang diimpornya membuat barang bajakan masuk dengan mudah ke Indonesia. Maka wajar jika barang bajakan masih banyak beredar di pasar domestik Indonesia, terutama di Mangga Dua dan tercatat dalam laporan tahunan USTR,” sebutnya.
Febri menambahkan, praktik baik dalam memberantas barang bajakan atau ilegal di sektor HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Ketika banyak smartphone bajakan dan selundupan beredar di Indonesia, Kemenperin memberlakukan kebijakan pendaftaran IMEI setiap smartphone yang diimpor dan dijual di Indonesia. Produsen, importir, dan distributor (ATPM atau APM) harus menunjukkan sertifikat merek ketika mengajukan permohonan IMEI di Kemenperin,” katanya.
“Saat ini, peredaran smartphone ilegal atau barang selundupan dari luar negeri sudah berkurang signifikan atau tidak ada sama sekali,” pungkas Febri.