Jakarta –
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan untuk memulai negosiasi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara kedua negara.
Menurut pernyataan bersama, salah satu poin yang disetujui adalah permintaan AS agar Indonesia menghapus pembatasan ekspor terhadap beberapa komoditas industri, termasuk mineral penting. “Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri ke Amerika Serikat, termasuk mineral penting,” ungkap pernyataan tersebut.
Namun, belum ada penjelasan rinci mengenai poin mineral penting ini. Apakah ini berkaitan dengan kebijakan larangan ekspor mineral mentah dan konsentrat yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Indonesia? Sejauh ini, pembatasan ekspor mineral penting Indonesia hanya terkait kebijakan larangan ekspor mineral mentah. Mineral tersebut harus diproses terlebih dahulu di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) domestik sebelum diekspor ke luar negeri.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah mengenai interpretasi poin kesepakatan tersebut.
Pasalnya, jika mengacu pada pembukaan keran ekspor mineral mentah, Indonesia saat ini sudah memiliki kebijakan untuk mendorong pengolahan bahan mentah di dalam negeri.
“Jadi apapun mineral yang diekstraksi harus diolah dan dikirim setelah memiliki nilai tambah, jadi bukan ore lagi. Sehingga mungkin harus dicermati, kita harus pelajari dulu atau mungkin menunggu pernyataan yang lebih resmi dari pemerintah,” jelas Hendra di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Di sisi lain, Hendra berpendapat bahwa keberhasilan RI dalam menjalankan program hilirisasi justru terletak pada kebijakan larangan ekspor bahan mentah. Jadi, jika terjemahan dari kesepakatan itu adalah penghapusan ekspor bahan mentah, RI justru mengalami kemunduran.
“Menurut pemahaman saya, bukan itu maksudnya, tapi mungkin mendorong investasi di mineral penting yang hasil produknya bisa diekspor ke sana. Saya kira Amerika juga memahami situasi regulasi di Indonesia. Mereka meminta kita menindaklanjuti hambatan non-tarif, tetapi jika kita melihat position paper Amerika mengenai hambatan non-tarif, tidak ada permintaan untuk membuka kembali larangan ekspor, jadi tidak relevan,” kata Hendra.
Sementara itu, Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Septian Hario Seto menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak berarti Pemerintah Indonesia harus mencabut kebijakan larangan ekspor mineral mentah.
Seto menjelaskan bahwa poin tersebut lebih berfokus pada produk olahan mineral atau mineral yang diproses dari smelter domestik, bukan mineral mentah. Menurutnya, Pemerintah Indonesia tidak akan mencabut larangan ekspor mineral mentah.
“Tidak, itu kan komoditas industri, jadi ya memang mineral yang sudah diproses,” katanya kepada PANGKEP NEWS, Rabu (23/07/2025), saat ditanya apakah pernyataan dari kerangka perjanjian AS-RI tersebut berarti bahwa Pemerintah Indonesia harus mencabut kebijakan larangan ekspor mineral mentah dan konsentrat.
Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara No.3 tahun 2020 (UU Minerba), larangan ekspor mineral mentah mulai diberlakukan pada 10 Juni 2023. Namun, karena smelter domestik belum sepenuhnya rampung, ekspor beberapa jenis mineral, termasuk konsentrat tembaga, tetap berlangsung.