AS Bahas QRIS dan GPN dalam Perundingan Dagang, Ini Sebabnya!
Jakarta – Sistem pembayaran di Indonesia, seperti Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), menjadi salah satu topik dalam perundingan perdagangan dengan pemerintah Amerika Serikat (AS).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait masukan dari pihak Amerika.
“Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan BI, terutama terkait dengan sistem pembayaran yang diminta oleh pihak Amerika,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara daring, dikutip Minggu (20/4/2025).
Sayangnya, Airlangga tidak merinci tindakan apa saja yang akan diambil oleh pemerintah Indonesia bersama BI dan OJK untuk menghadapi tarif dari AS. Perlu diketahui, dua penyedia kartu ternama dari AS pernah melobi pemerintah dan Bank Indonesia mengenai penggunaan GPN pada 2019. Namun, saat itu BI menegaskan tidak akan melonggarkan aturan wajib GPN.
Pada tahun 2019, setelah satu tahun peluncuran GPN, Indonesia dikabarkan akan menghapuskan kewajiban untuk menggandeng perusahaan switching lokal dalam bisnis sistem pembayaran domestik bagi dua perusahaan AS, Mastercard dan Visa.
“Perubahan ini akan memungkinkan perusahaan-perusahaan AS tersebut untuk memproses transaksi kartu kredit tanpa mitra lokal,” ungkap sebuah sumber pada Jumat (4/10/2019).
“Ini merupakan kemenangan lobi pemerintah Amerika di tengah tekanan dari sejumlah negara Asia yang menerapkan aturan khusus untuk meningkatkan penggunaan alat pembayaran lokal,” tulis media itu.
Reuters memperoleh salinan email antara pejabat AS dan eksekutif dari kedua perusahaan kartu tersebut. Rincian email sebanyak 200 halaman itu berada di bawah aturan Kebebasan Informasi AS.
Komunikasi melalui email terjadi pada April 2018 dan Agustus 2019. Dalam email itu, salah satu perusahaan, yaitu Mastercard, juga melobi Perwakilan Dagang AS (USTR) untuk melakukan hal yang sama di India, Vietnam, Laos, Ukraina, dan Ghana.
Saat GPN diterbitkan, disebutkan bahwa pemrosesan transaksi dalam negeri harus melalui perusahaan switching dengan mayoritas saham dimiliki oleh investor dalam negeri.
Dengan aturan ini, Visa dan Mastercard tidak bisa lagi langsung memproses transaksi pembayaran. Mereka harus bermitra dengan partner lokal. Sebelumnya, Visa dan Mastercard dapat langsung memproses transaksi nasabah Indonesia tetapi dilakukan di Singapura.
GPN diprediksi akan menekan keuntungan Mastercard dan Visa, terutama dari biaya kartu kredit yang sangat menguntungkan di Indonesia.
Permintaan pengecualian GPN ini merupakan salah satu permintaan AS agar Indonesia dapat kembali mendapatkan fasilitas generalized system of preferences (GSP). Ini adalah fasilitas tarif bea masuk rendah untuk produk ekspor Indonesia ke AS yang telah ditangguhkan sejak tahun 2022.