AS Menyoroti QRIS dan GPN Indonesia, KPPU Beri Tanggapan Tegas
Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah menyoroti kebijakan pembayaran digital di Indonesia, yaitu Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Menanggapi hal ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan respons yang mempertanyakan sikap AS tersebut.
Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, menyebut tindakan pemerintah AS aneh jika mempertanyakan QRIS dan GPN. Ia menekankan bahwa kedua sistem ini justru memperluas pilihan bagi masyarakat untuk bertransaksi, bukan sebaliknya.
“Kita justru harus bertanya jika GPN dan QRIS dipertanyakan oleh AS. Karena ini adalah upaya dari pemerintah Indonesia untuk memberikan pilihan kepada konsumen dalam menggunakan mekanisme pembayaran,” ujar Aru dalam pertemuan di kantornya, Senin (5/5/2025).
Menurut Aru, jika Indonesia hanya bergantung pada layanan pembayaran asing seperti Visa dan Mastercard, hal itu bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Jika Indonesia dipaksa untuk hanya menggunakan, misalnya, Visa atau Mastercard, itu justru melanggar prinsip persaingan itu sendiri,” tambahnya.
Aru juga menyatakan bahwa AS, yang dikenal sebagai pelopor hukum persaingan usaha, seharusnya mengerti bahwa QRIS dan GPN adalah bentuk kompetisi sehat dalam pasar pembayaran. Dengan ini, masyarakat Indonesia bisa memilih metode pembayaran sesuai preferensi mereka.
“Berdasarkan prinsip persaingan usaha yang sehat, AS yang katanya negara pertama yang memiliki undang-undang persaingan atau antitrust, seharusnya memahami bahwa QRIS atau GPN menawarkan opsi kepada masyarakat untuk memilih mekanisme pembayaran yang diinginkan,” jelas Aru.
Ia juga menegaskan bahwa Indonesia tidak pernah melarang penggunaan Visa dan Mastercard di dalam negeri. Oleh karena itu, QRIS dan GPN bukanlah pembatasan, tetapi perluasan alternatif bagi konsumen.
“Indonesia tidak pernah melarang penggunaan Visa atau Mastercard. Oleh karena itu, tidak perlu ada pertanyaan mengenai penggunaan QRIS atau GPN karena dari sisi persaingan, itu memberikan opsi kepada konsumen,” tegasnya.
Aru menambahkan bahwa QRIS dan GPN juga berperan dalam menjaga kedaulatan nasional di sektor keuangan dan mendukung usaha kecil.
“Menurut saya, ini berkaitan dengan kedaulatan nasional Indonesia. Dengan QRIS dan GPN, masyarakat khususnya UMKM mendapatkan kemudahan,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam laporan Perkiraan Perdagangan Nasional 2025 yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) akhir Februari lalu, AS menyoroti kebijakan pembayaran digital Indonesia.
Dalam laporan ini, AS menyoroti Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang GPN yang mewajibkan seluruh transaksi debit ritel domestik dan kredit diproses melalui lembaga switching yang terletak di Indonesia dan berlisensi oleh BI.
“Peraturan ini memberlakukan batasan kepemilikan asing sebesar 20% bagi perusahaan yang ingin mendapatkan lisensi untuk berpartisipasi dalam NPG, melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi debit dan kartu kredit ritel domestik,” tulis USTR, Senin (21/4/2025).
Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017 mengharuskan perusahaan asing bekerja sama dengan switch GPN Indonesia yang berlisensi untuk memproses transaksi ritel domestik melalui GPN.
Menurut USTR, BI harus menyetujui perjanjian tersebut, dan persetujuan tersebut bergantung pada perusahaan mitra asing yang mendukung pengembangan industri dalam negeri, termasuk melalui transfer teknologi.
AS juga menyoroti Peraturan BI No. 21/2019, yang menetapkan standar nasional QR Code, yakni QRIS, untuk semua pembayaran yang menggunakan kode QR di Indonesia.
“Perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank, menyatakan kekhawatiran bahwa dalam proses pembuatan kebijakan QR Code BI, para pemangku kepentingan internasional tidak diberi tahu tentang perubahan potensial tersebut atau diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai sistem tersebut,” kata AS dalam dokumen USTR.