AS Tidak Menyukai Permendag No 36/2023, HIPMI Beri Peringatan Tegas
Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat (AS) secara terbuka mengungkapkan ketidaksenangannya terhadap kebijakan impor Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023.
Dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), disebutkan bahwa sistem perizinan impor Indonesia masih dianggap sebagai hambatan non-tarif yang menyulitkan para pelaku usaha dari AS.
Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah Permendag 36/2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang mengharuskan izin impor untuk hampir 4.000 kode HS. Produk-produk ini tidak hanya harus memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memerlukan Persetujuan Teknis dari kementerian terkait. Akibatnya, ribuan kontainer sempat tertahan di pelabuhan pada awal Mei 2024 karena perizinan belum selesai.
Kepentingan Nasional Indonesia
Kritik ini memicu reaksi dari kalangan dunia usaha dalam negeri. Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Anggawira, menyuarakan pendapatnya dan menekankan agar laporan USTR dipertimbangkan dengan hati-hati dan tidak langsung digunakan sebagai alasan untuk melemahkan kebijakan nasional.
“Laporan tahunan USTR tentu menjadi masukan penting, namun perlu dilihat dalam kerangka kepentingan nasional Indonesia,” ujar Anggawira kepada PANGKEP NEWS, Jumat (25/4/2025).
Dia menambahkan bahwa Permendag 36/2023 justru merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata kembali sistem impor agar lebih mendukung pelaku usaha dalam negeri, terutama UMKM dan industri substitusi impor.
“Jika Amerika Serikat merasa kebijakan ini menghambat ekspornya, itu adalah tanda bahwa kita mulai berdaulat dalam kebijakan perdagangannya,” tegasnya.
Anggawira berpendapat bahwa sudah saatnya Indonesia keluar dari bayang-bayang sebagai pasar bagi produk asing. Dia menekankan bahwa negara sebesar AS pun sangat melindungi sektor-sektor pentingnya.
“Kita tidak bisa terus-menerus menjadi pasar bagi produk asing tanpa perlindungan terhadap industri domestik. Negara besar seperti AS sendiri justru sangat agresif dalam melindungi produk dan sektor strategis mereka, jadi standar ganda semacam ini harus kita hadapi dengan argumen yang kuat dan diplomasi yang kokoh,” tutupnya.