Aset Kripto Tidak Kena PPN, Ini Syarat dan Ketentuannya!
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan telah menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk aset kripto karena transaksi tersebut dianggap setara dengan surat berharga. Namun, layanan transaksi dan penambangan masih dikenakan PPN.
Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, disebutkan bahwa, “Penyerahan Aset Kripto yang dianggap setara dengan surat berharga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai,” terbit Kamis (31/7/2025).
Untuk jasa perdagangan dan penambangan aset kripto yang dikenakan PPN dalam PMK 50/2025, terdiri dari jasa penyediaan platform elektronik untuk memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan/atau jasa verifikasi transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset Kripto.
1. PPN Transaksi Kripto di PMSE
Jasa penyedia platform elektronik yang dikenakan PPN untuk memfasilitasi transaksi aset kripto mencakup jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat, pertukaran aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap), serta layanan dompet elektronik yang meliputi deposit, penarikan, transfer aset kripto ke akun lain, dan penyediaan atau pengelolaan penyimpanan aset kripto.
PPN yang terutang harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PMSE yang sudah dikukuhkan oleh Ditjen Pajak sebagai pengusaha kena pajak.
Penghitungan PPN terutang dilakukan dengan mengkalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain 11/12 dari komisi atau imbalan dalam bentuk apa pun.
Jika komisi atau imbalan diterima oleh Penyelenggara PMSE dalam mata uang fiat selain rupiah, maka mata uang tersebut harus dikonversi ke rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat Faktur Pajak atau dokumen setara Faktur Pajak harus dibuat.
Atau nilai Aset Kripto dikonversi ke rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh Bursa, nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara PMSE, maupun nilai penjualan Aset Kripto yang dilakukan sebelum batas waktu penyetoran PPN yang diterapkan secara konsisten.
2. PPN Jasa Verifikasi Transaksi oleh Penambang Aset Kripto
PPN yang terutang atas penyerahan jasa verifikasi transaksi Aset Kripto oleh penambang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penambang yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Perhitungan PPN ini berbeda karena menggunakan besaran tertentu yang telah ditetapkan Ditjen Pajak sebesar 20% dikali 11/12 dari tarif PPN yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa penggantian.
Penggantian tersebut merupakan nilai berupa uang atas Aset Kripto yang diterima oleh penambang, termasuk Aset Kripto yang diterima dari sistem Aset Kripto (block reward).
Jika uang yang diterima penambang dalam mata uang fiat selain rupiah, maka mata uang tersebut dikonversi ke rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat Faktur Pajak atau dokumen setara Faktur Pajak harus dibuat.
Atau Aset Kripto tersebut dikonversi ke rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh Bursa, nilai dalam sistem yang dimiliki oleh penambang, atau nilai penjualan Aset Kripto yang dilakukan sebelum batas waktu penyetoran PPN yang diterapkan secara konsisten.
(Arrijal Rachman /haa)