Setiap Rabu, ASN DKI Jakarta Diwajibkan Menggunakan Transportasi Umum
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kewajiban bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk mempergunakan transportasi publik setiap hari Rabu. Langkah ini berasal dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.
“Setiap Rabu, kami akan ‘memaksa’ semua ASN di Jakarta untuk menggunakan angkutan umum, sehingga fasilitas kendaraan dinas tidak akan disediakan pada hari tersebut,” ujar Pramono, dikutip dari PANGKEP NEWS (28/4/2025).
Pramono berharap kebijakan ini dapat memupuk kebiasaan menggunakan transportasi umum, mengurangi tingkat kemacetan, serta meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan ASN dan masyarakat pada umumnya.
Menurut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, setiap Rabu, semua ASN di lingkungan Pemprov Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum untuk perjalanan kerja, tugas dinas, maupun perjalanan pulang.
Moda transportasi yang dapat digunakan antara lain Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, KRL Jabodetabek (Commuterline), bus/angkot reguler, kapal, dan shuttle karyawan. Pengecualian diberikan kepada ASN yang sedang sakit, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan khusus.
ASN yang menggunakan transportasi umum harus mengunggah bukti kegiatan ini ke media sosial unit kerjanya. Kepala unit bertanggung jawab untuk memantau kepatuhan ASN.
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemprov Jakarta memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN setiap Rabu. Kebijakan ini juga berlaku bagi masyarakat dengan kriteria tertentu sesuai aturan yang berlaku.