Jakarta, PANGKEP NEWS
Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) menekankan pentingnya perlindungan dalam ekosistem kripto. Ketua Umum ASPAKRINDO, Robby Bun, menjelaskan pentingnya peran Organisasi Pengatur Mandiri atau Self Regulatory Organization (SRO) yang meliputi bursa, kliring, kustodi, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Robby menerangkan bahwa OJK berperan sebagai pengawas, sementara bursa, kliring, dan kustodi bertanggung jawab atas penyimpanan dan pengelolaan aset. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga agar tidak terjadi miskomunikasi dan dapat menutup celah-celah risiko.
“Harapannya, dengan mekanisme pengawasan yang baik, adanya bursa, kliring, dan kustodi, maka penempatan dan penyimpanannya tak lagi di satu titik saja. Jika ada pedagang yang menyalahgunakannya, risikonya sangat minim karena penempatan fiat sudah ada di kliring dan penempatan aset sudah ada di kustodi,” jelas Robby dalam acara Coffee Morning PANGKEP NEWS dengan tema “Catching a New Dawn: A Big Opportunity in Crypto Investment” pada Rabu, (30/7/2025).
“Sehingga jika ada yang ingin berbuat curang, tidak bisa sebebas itu. Mungkin untuk beli nasi goreng masih bisa, tapi untuk membeli rumah mewah belum tentu,” tambahnya.
Robby juga menyebutkan pentingnya pemantauan terhadap informasi yang beredar terkait aset kripto. Hal ini juga dilakukan oleh ASPAKRINDO dan para SRO, sesuai dengan arahan dari OJK.
Menurut Robby, edukasi di Pulau Jawa lebih mudah dibandingkan di daerah-daerah terpencil. Namun demikian, ia menyatakan bahwa upaya edukasi dan literasi kripto dari OJK telah mencapai Aceh hingga Gorontalo.
“Harapannya, dengan semangat yang ada, industri kripto dapat berkembang lebih baik,” tutup Robby.