ATR/BPN: Hampir 20% Tanah di Jawa Tengah Belum Memiliki Status Hukum yang Jelas
PANGKEP NEWS, SEMARANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sekitar 19 persen dari total 2,2 juta hektare tanah di Jawa Tengah belum terpetakan.
Akibat dari kondisi ini, tanah-tanah tersebut belum tersertifikasi, sehingga rentan menyebabkan konflik agraria di masa mendatang.
“Hal ini bisa menjadi sumber konflik di kemudian hari jika tidak segera dipetakan dan disertifikasi. Kami memerlukan kerjasama antara kami dengan Gubernur serta seluruh kepala daerah,” ungkap Nusron dalam rapat koordinasi dengan Gubernur, bupati, dan wali kota se-Jawa Tengah, Kamis (17/4).
Selain itu, Kementerian ATR/BPN tengah berupaya memetakan tanah-tanah tidak produktif serta tanah dengan status HGU dan HGB yang masa berlakunya telah habis. Lahan-lahan ini nantinya akan dimanfaatkan secara produktif melalui kerja sama lintas pemerintah daerah.
Pihaknya mengapresiasi komitmen para kepala daerah di Jawa Tengah yang aktif dalam memfasilitasi investasi. Tanah menjadi faktor utama dalam menarik investor karena berkaitan dengan lokasi, status hukum lahan, dan rencana tata ruang.
“Investor biasanya akan menanyakan lokasi dan status hukumnya sebelum masuk. Semua ini berkaitan dengan tanah dan tata ruang yang merupakan domain kami,” jelas Nusron.
Namun, realisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Jawa Tengah masih jauh dari target. Dari 322 RDTR yang menjadi target provinsi, baru 60 yang terealisasi. Nusron menekankan perlunya pembagian tugas yang jelas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mempercepat penyusunan RDTR demi mendukung investasi.
“Kami berkomitmen menyelesaikan kekurangan RDTR ini dalam waktu tiga tahun. Prinsipnya harus tetap memperhatikan ketahanan pangan. Jangan sampai RDTR mengorbankan lahan sawah,” ujar Nusron.