Peraturan Baru Pinjaman Online 2025
Para pengguna layanan pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) harus melunasi utang mereka sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. Jika terlambat, sering kali nasabah akan berurusan dengan penagih utang atau debt collector.
Debt collector memiliki peran penting dalam menjaga disiplin pembayaran dalam industri utang-piutang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan penggunaan jasa debt collector, namun terdapat batasan yang harus diikuti.
Aturan mengenai pinjol, termasuk metode penagihan oleh debt collector, telah dirancang oleh OJK melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).
Pemimpin Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa setiap penyelenggara harus menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada peminjam atau nasabahnya.
Lebih lanjut, ada juga ketentuan dan etika dalam proses penagihan. Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
OJK juga mengatur waktu penagihan bagi penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Agusman juga menegaskan bahwa penyelenggara wajib bertanggung jawab atas semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.
Peta jalan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).
Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah, maka akan dikenakan hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 250 miliar.
Aturan Baru Pinjol
Berikut adalah aturan terbaru OJK untuk bisnis pinjol yang berlaku mulai 2024:
1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain
Pemerintah mengatur besaran bunga pada pinjaman online. Aturan ini tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023.
Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.
Batasan bunga untuk pinjol konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun adalah 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, dan berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
2. Denda Keterlambatan
OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru. Untuk sektor produktif, dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.
Sementara itu, denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025.
3. Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform
Debitur nantinya hanya diperbolehkan meminjam maksimal di tiga pinjol. Harapannya, konsumen dapat menghindari risiko pinjol yang berlebihan. Penyelenggara harus mempertimbangkan kemampuan bayar debitur.
4. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam
Aturan ini ada dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur ketentuan bagi penyelenggara dan perlindungan konsumen.
Para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.
5. Memperketat Aturan Penagihan
Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, baik di dunia fisik maupun maya.
6. Kontak Darurat Bukan Buat Menagih
Kontak darurat tidak boleh digunakan untuk menagih pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur jika tidak bisa dihubungi, bukan untuk menagih.
Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat.
7. Pinjol Wajib Asuransi
Penyelenggara P2P lending diwajibkan memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.
Itulah serangkaian aturan pinjol yang berlaku mulai 2024. Semoga informasi ini berguna!