Kebijakan Zero ODOL Menuai Protes, Ini Tanggapan Kemenhub
Jakarta, PANGKEP NEWS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan masih perlu dilakukan evaluasi terkait penerapan kebijakan zero truk berlebih (Over Dimension, Over Loading/ODOL) setelah banyaknya protes dari para supir dan pengusaha truk.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Yusuf Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa dijalankan secara terpisah dari satu sektor dan memerlukan kolaborasi yang erat.
“Kami telah melakukan evaluasi terhadap penanganan truk ODOL, di mana pelaksanaan untuk meningkatkan kepatuhan ini tidak bisa dijalankan hanya oleh satu sektor. Diperlukan kolaborasi dan komitmen yang lebih baik di antara seluruh pemangku kepentingan serta lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha, pemilik barang, dan semua pihak yang terlibat dalam sistem transportasi barang,” ujar Yusuf dalam Forum Kramat bertajuk ‘Zero ODOL Policy’ di PBNU Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Pihak Kemenhub juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan masukan terkait kebijakan zero ODOL yang sedang dipersiapkan.
“Kami berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah memberikan masukan kepada pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tambahnya.
Oleh karena itu, Kemenhub kini sedang menyusun rencana aksi penerapan kebijakan zero ODOL, yang mencakup sembilan aksi yang akan dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Logistik Nasional.
Berikut 9 aksi implementasi kebijakan zero ODOL oleh pemerintah:
- Integrasi pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik
- Pengawasan, pencatatan, penindakan, dan penghapusan pungli di sektor transportasi darat
- Penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten-kota, serta penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik
- Peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang
- Pemberian insentif dan disinsentif bagi badan usaha angkutan barang dan pengelola kawasan industri yang mematuhi atau melanggar zero ODOL
- Mengkaji dampak penerapan kebijakan zero ODOL terhadap perekonomian, biaya logistik, dan inflasi
- Penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak bagi pengemudi, melalui standardisasi upah pengemudi angkutan barang sesuai UMP/UMK
- Deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penegakan zero ODOL
- Pembentukan Komite Kerja Percepatan Pengembangan Konektivitas Nasional (KP2KN) sebagai unit pelaksana lintas sektor untuk mempercepat pengembangan konektivitas di seluruh moda transportasi, termasuk logistik
Penyusunan Rancangan Perpres tentang Penguatan Logistik Nasional berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IKP). Proses ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, seperti Kemenhub, Kemendagri, Kemenperin, Kemendag, Kemen-PU, Polri, serta kementerian dan lembaga lainnya yang berperan penting dalam mendukung penguatan sistem logistik nasional.
“Semua ini dipimpin oleh Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,” tambahnya.