Bahlil Berkomitmen Evaluasi Menyeluruh Industri Tambang Terkait Longsor Gunung Kuda
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pihaknya berencana melakukan evaluasi menyeluruh terkait kejadian longsor di lokasi Tambang Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat.
Menurut Bahlil, saat ini sebagian tim investigasi dari Kementerian ESDM masih berada di lapangan untuk menyelesaikan laporan detail mengenai insiden tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa tambang batu di Cirebon ini tergolong ke dalam Galian C, di mana berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan serta pengawasan tambang ini telah dialihkan ke pemerintah provinsi.
“Dengan adanya situasi ini, kami mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Jika ditemukan penyalahgunaan, ada kemungkinan izinnya akan dikembalikan ke pusat,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Sebelumnya, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menyebutkan bahwa di blok tambang Gunung Kuda terdapat empat perizinan.
Salah satunya dimiliki oleh Al Azhariyah, dua lainnya oleh Kopontren Al Ishlah, dan satu lagi masih dalam tahap eksplorasi yang diduga masih terafiliasi dengan koperasi Al Azhariyah.
“Sejak tahun 2024, tambang ini tidak memiliki dokumen RKAB. Hal ini telah diingatkan berkali-kali, bahkan pada 19 Maret 2025 diminta untuk menghentikan kegiatan namun tidak dipatuhi, sehingga terjadilah insiden ini. Pada hari itu (Jumat, 30/5) kami langsung mencabut izin operasi produksi secara permanen baik milik koperasi Al Azhariyah, dan juga tiga lainnya,” tegas Bambang dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (3/6/2025).
Berdasarkan laporan perkembangan insiden per 31 Mei 2025, total korban mencapai 33 orang, dengan rincian 17 orang meninggal dunia, 8 orang terluka, dan 8 orang lainnya masih dalam pencarian.
Salah satu tantangan dalam pencarian korban adalah potensi longsor susulan. Oleh karena itu, Basarnas melakukan pemantauan visual selama proses pencarian.
Akibat kejadian ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan, khususnya kepada IUP Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah melalui SK Gubernur nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK, tanggal 30 Mei 2025 terkait Sanksi Administratif Pencabutan Izin Usaha.
Untuk diketahui, berdasarkan data perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, lokasi kejadian memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah dengan luas 9,16 ha, jenis komoditas tras.