Jakarta – Diskon Listrik 50% Menyapa Juni, Berikut Tarif yang Berlaku Mulai 26 Mei 2025
Pemerintah mengumumkan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50% akan kembali diberikan pada pertengahan tahun 2025. Namun, kali ini ada perubahan ketentuan, yaitu batas penggunaan daya yang sebelumnya bisa hingga 2.200 VA, kini dibatasi maksimal 1.300 VA.
Potongan tarif listrik ini berlaku selama bulan Juni dan Juli 2025. Sasaran dari diskon tarif listrik ini adalah sebanyak 79,3 juta rumah tangga.
Jumlah ini lebih rendah dibandingkan dengan pelanggan yang menerima diskon tarif listrik 50% pada Januari-Februari 2025 lalu yang mencapai 81,42 juta pelanggan. Hal ini disebabkan diskon awal tahun mencakup pelanggan hingga 2.200 VA.
Bagaimana dengan tarif listrik saat ini?
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi, khususnya untuk kuartal II tahun 2025 atau periode April-Juni 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa tidak adanya kenaikan tarif listrik pada periode ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing usaha dalam negeri.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” jelasnya dalam pernyataan resmi, dikutip Senin (26/5/2025).
Sementara itu, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapatkan subsidi listrik. Golongan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 mengenai Tarif Tenaga Listrik dari PT PLN (Persero), penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif tenaga listrik Triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan data parameter ekonomi makro dari bulan November 2024 hingga Januari 2025, yang secara akumulasi harusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Berikut adalah daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non-subsidi selama kuartal II 2025:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.