BRIN Siap Ambil Alih, PT Inuki Miliki Uranium Senilai Rp 6,4 Miliar
Jakarta – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan rencana pengalihan aset dari PT Industri Nuklir Indonesia (INUKI) dengan total nilai mencapai Rp 6,4 miliar. Aset tersebut terdiri dari bangunan dan barang, termasuk uranium.
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menjelaskan bahwa INUKI masih memiliki barang berupa uranium. Barang ini akan menjadi salah satu aset yang dialihkan untuk dikelola oleh BRIN.
“Uranium yang terdaftar dalam aset yang diserahkan oleh PT INUKI memiliki nilai sekitar Rp 6,4 miliar, namun sebenarnya sudah tidak memiliki nilai ekonomis,” ujar Laksana dalam rapat Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (21/7/2025).
BRIN akan melakukan evaluasi bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk memastikan pengelolaan aset tersebut setelah dialihkan.
“Kami perlu melakukan pemeriksaan mendetail bersama-sama, termasuk memasuki Gedung 60 bersama BAPETEN,” tambahnya.
Pada 19 Juni 2025, BRIN telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas mengenai pengalihan aset PT INUKI dengan skema kedaruratan energi.
Skema ini memungkinkan pengalihan aset tanpa keharusan naskah manfaat urgensi, yang selama ini menjadi hambatan proses pengalihan aset INUKI.
Kementerian Keuangan juga mempertimbangkan biaya untuk pengolahan dan dekontaminasi limbah, yang merupakan langkah maju dalam proses pengalihan aset.
“Ini adalah titik balik penting dari isu yang telah kami sampaikan sejak BRIN berdiri di tahun 2021, bahwa limbah di PT INUKI sejak 2014 harus segera diselesaikan karena berada di wilayah kami,” jelasnya.
Perlu diketahui, izin operasional Inuki telah dicabut oleh BAPETEN sejak April 2023, sehingga perusahaan tersebut tidak dapat melanjutkan aktivitas operasionalnya.