Membantu Teman Berakhir Bencana, Menagih Piutang Malah Jadi Tersangka
jabar.PANGKEP NEWS, JAKARTA – Seorang pengusaha bernama Faisal telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak 11 April 2025.
Penahanan dilakukan karena ada tuduhan pemerasan dan penipuan yang diarahkan kepada Faisal.
Irwansyah Putra, kuasa hukum Faisal, menjelaskan kronologi penahanan Faisal oleh pihak Polda Metro Jaya.
Pada waktu itu, Faisal meminjamkan uang kepada Irwan Samudra untuk melunasi utang kepada sebuah perusahaan swasta.
Faisal memberikan pinjaman sebesar Rp 1,7 miliar kepada Irwan Samudra.
Seiring waktu, Irwansyah Putra menyebutkan bahwa pembayaran utang Rp 1,7 miliar dilakukan kepada Faisal.
Pembayaran utang dilakukan dengan memberikan cek yang ditulis oleh Irwan Samudra terkait pinjaman tersebut.
“Cek yang diberikan oleh Irwan Samudra ternyata tidak ada dananya,” kata Irwansyah Putra.