Fenomena Femisida di Asia Tenggara yang Sering Terabaikan
Jakarta, PANGKEP NEWS – Istilah femisida masih terasa asing dalam sistem hukum dan kebijakan publik di banyak negara di Asia Tenggara. Padahal, kasus femisida sering kali terjadi di sekitar kita.
Berdasarkan laporan dari Sidang Umum Dewan HAM PBB, femisida adalah tindakan pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, balas dendam, dominasi, kendali, kenikmatan dan pandangan terhadap perempuan sebagai milik yang dapat diperlakukan sesuka hati.
Jakarta Feminist mencatat bahwa terdapat 204 kasus femisida sepanjang tahun 2024 di Indonesia. Kebanyakan pelakunya adalah laki-laki yang memiliki hubungan dekat dengan korban.
Chandy Eng dari organisasi Gender and Development for Cambodia menyoroti bahwa di negaranya, pembunuhan terhadap perempuan sering tidak disebut sebagai femisida tetapi dianggap sebagai konflik rumah tangga. Kekerasan ekstrem terhadap perempuan yang berujung pada kematian ini terus terjadi, berulang, dan sering kali dimulai dengan pola kekerasan yang diabaikan sebelumnya.
“Ketika perempuan dibunuh karena dia adalah perempuan, itu adalah femisida. Namun, jika tidak dinamai demikian, maka hal itu tidak terlihat sebagai masalah sistemik,” kata Chandy dalam diskusi publik dan perilisan data femisida yang dilakukan secara hybrid dari Jakarta pada Senin (30/6/2025).
Chandy menyebutkan bahwa negara-negara di Asia Tenggara umumnya memiliki data mengenai kematian perempuan, tetapi sangat sedikit yang melakukan analisis berdasarkan motif gender. “Statistik semata tidak cukup. Tanpa analisis berbasis gender, korban hanya akan menjadi angka. Kita tidak akan pernah mengetahui pola kekerasan yang mengarah pada pembunuhan,” ujarnya.
Situasi serupa juga terjadi di Indonesia. Komisioner Komnas Perempuan periode 2020-2024, Siti Aminah Tardi menegaskan bahwa pembunuhan terhadap perempuan sering tidak diidentifikasi sebagai femisida karena sistem hukum belum mengakui motif gender sebagai aspek penting.
“Jika tidak diberi nama, maka tidak dapat dianalisis. Jika tidak dianalisis, tidak dapat dicegah,” tegasnya. Dalam paparannya, Siti memetakan berbagai bentuk femisida di Indonesia, mulai dari kekerasan pasangan intim yang berujung pada pembunuhan, hingga pembunuhan dengan unsur kekerasan seksual sebelum dan sesudah korban meninggal. Ia juga menyoroti bagaimana pornografi, konsumsi alkohol, dan relasi kuasa memperburuk risiko kekerasan ekstrem terhadap perempuan.
Data lapangan menunjukkan bahwa kebanyakan korban berusia 18-35 tahun. Banyak di antara mereka dibunuh dengan cara brutal, termasuk dipukul dengan benda tumpul, ditusuk, dibakar, bahkan dimutilasi.
“Tubuh perempuan dalam masyarakat patriarkal sering kali dianggap sebagai objek kepemilikan dan kekuasaan. Ini adalah akar dari femisida,” ujar Siti.
Ia juga mencatat daerah dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap femisida, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Selatan. Sayangnya, tidak ada sistem pendataan nasional yang secara spesifik memantau femisida sebagai isu terpisah dari pembunuhan biasa.
Chandy menambahkan, untuk mengatasi femisida, negara harus terlebih dahulu mengakui bahwa ini bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan pelanggaran hak asasi manusia. “Femisida bisa dicegah. Tapi upaya penyelamatan hanya dimulai ketika kita cukup peduli untuk menamai kekerasan, melihat polanya, dan membangun sistem pencegahan,” katanya.
Chandy dan Siti sepakat bahwa solusi jangka panjang harus mencakup pengakuan hukum terhadap femisida, pembentukan sistem data dan observatorium femisida nasional, serta pelatihan aparat agar peka terhadap pola kekerasan berbasis gender. Tanpa itu semua, mereka mengatakan, siklus kekerasan akan terus berulang dan jumlah korban akan terus meningkat.