Jakarta – Komisi I DPR RI Mendukung Pembekuan Sementara Aplikasi World ID
Komisi I DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memutuskan untuk menghentikan sementara operasional aplikasi World ID.
Menurut Dave Laksono, Wakil Komisi I DPR RI, kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menjaga keamanan data pribadi masyarakat Indonesia.
Kekhawatiran utama terletak pada kemungkinan penggunaan data iris mata untuk tujuan yang tidak terkendali, seperti pencurian identitas atau aktivitas lain yang bisa mengancam privasi pengguna.
“Langkah pembekuan ini didasarkan pada kekhawatiran mengenai pengumpulan data biometrik, khususnya pemindaian iris mata, yang dilakukan oleh aplikasi tersebut,” ujar Dave kepada PANGKEP NEWS, Selasa (6/5/2025).
Dave menyoroti bahwa aturan tentang pengumpulan dan penggunaan data sensitif oleh pihak swasta, terutama dari luar negeri, masih belum jelas di Indonesia, yang bisa membuka peluang penyalahgunaan data.
“Tanpa regulasi yang ketat, data ini dapat diperjualbelikan atau dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak-pihak tertentu,” katanya.
Selain itu, Komisi I juga menemukan bahwa aplikasi World ID belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Komisi I DPR RI menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk memastikan keamanan dan transparansi dalam pengelolaan data pribadi,” jelasnya.
Pembekuan ini menjadi momen untuk memperkuat regulasi serta memperjelas mekanisme pengawasan terhadap aplikasi digital, khususnya yang mengakses data sensitif.
Menurut Dave, langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi hak dan privasi masyarakat di tengah perkembangan ekosistem digital di Indonesia.