Industri Tekstil Terancam, 3 Juta Pekerja Hadapi Risiko PHK
Jakarta, PANGKEP NEWS — Sebanyak tiga juta pekerja di sektor tekstil menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini disebabkan oleh produk pabrik padat karya yang tidak laku di pasar domestik, ditambah dengan penurunan permintaan ekspor.
Ristadi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), mengungkapkan bahwa permintaan dalam negeri menurun drastis akibat maraknya impor ilegal tekstil dan produk terkait yang mendominasi pasar lokal.
“Produksi dari pabrik-pabrik kami tidak laku karena pasar dalam negeri, seperti di Tanah Abang dan Cirebon, telah dikuasai oleh barang tekstil luar negeri yang harganya jauh lebih murah. Akibatnya, suplai dari pabrik lokal tidak terjual,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Minggu (1/6/2025).
Banyak toko di pasar memperoleh barang ilegal melalui pasar gelap dengan harga lebih rendah, menyebabkan banyak pabrik harus tutup. Ristadi juga meyakini bahwa pemerintah menyadari praktik impor ilegal ini, namun hingga kini tindakan yang diambil belum efektif.
“Ada satgas untuk memberantas impor ilegal, namun gaungnya hanya terdengar sesaat dan tidak ada tindakan nyata yang diambil,” tambahnya.
Menurut Ristadi, tindakan pemerintah hanya terbatas pada barang yang diumumkan ke publik, tidak sampai menyentuh pelaku besar di baliknya. Ini menunjukkan bahwa pemerintah belum sepenuhnya serius dalam menangani produk impor ilegal.
Data menunjukkan ada sekitar tiga juta pekerja di sektor ini yang terancam PHK jika praktik impor ilegal terus berlangsung.
“Ancaman ini mengintai sekitar tiga juta pekerja, sementara barang impor terus masuk dengan beberapa fakta lain yang mendukung,” jelasnya.
Dari sudut pandang pengusaha garmen, membeli barang impor ilegal yang lebih murah masuk akal karena bisa menjual produk dengan harga lebih rendah dan bersaing dengan barang impor yang mendominasi pasar lokal. “Jika tidak demikian, mereka tidak bisa bertahan dalam bisnis ini,” kata Ristadi.