Jakarta – Penjelasan dari Istana terkait Perpres Perlindungan Jaksa
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan klarifikasi tentang Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka. Menurut Prasetyo, hal ini adalah bagian dari kolaborasi antar lembaga.
Kejaksaan saat ini telah mencapai kesepakatan dengan Kepolisian untuk berkolaborasi. Hal yang sama berlaku untuk kerja sama antara Kejaksaan dan Kepolisian.
“Sebenarnya ini adalah hal yang biasa,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (23/5/2025).
Pemerintah, kata Prasetyo, saat ini fokus bekerja keras menindak kejahatan korupsi serta melakukan penertiban terkait penguasaan sumber daya alam yang dikelola oleh Kejaksaan.
“Jadi tidak perlu pendekatannya dengan, ‘wah ada kekhawatiran, ini ada apa nih’. Ini adalah bagian dari kerja sama. Dalam rangka penegakan hukum, pasti ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman, ini adalah bagian dari antisipasi,” jelasnya.
Sebelumnya, sempat beredar Telegram TNI yang memerintahkan penyiapan pengerahan personel beserta alat perlengkapan untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Prasetyo menyatakan bahwa proses pembuatan Perpres ini telah dilakukan sejak lama.
Kejaksaan juga berperan dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dan terdapat beberapa peraturan yang sedang dalam proses terkait Kejaksaan.
“Memang ada beberapa produk perundang-undangan yang sedang dalam proses. Sebenarnya ada PP yang juga sedang dibahas. Terkadang kita memilih menggunakan produk perundang-undangan lain yang lebih cepat untuk ditetapkan karena kebutuhan akan kecepatan. Jadi semangatnya untuk bekerja sama,” ungkap Prasetyo.
Dalam peraturan tersebut, diatur tentang tugas perlindungan negara yang dilakukan oleh Kepolisian dan TNI terhadap jaksa.