Pembelian Emas di Bank Bulion Bebas Pajak 0,25%, Ini Persyaratannya
Jakarta, PANGKEP NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa konsumen akhir dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,25% untuk pembelian emas di Bank Bulion, asalkan transaksi tersebut tidak melebihi Rp 10 juta.
Langkah ini merupakan hasil dari pengesahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang disahkan pada 25 Juli 2025 dan efektif mulai 1 Agustus 2025.
“Transaksi di bawah Rp 10 juta tidak dikenakan pajak,” tegas Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).
DJP menjelaskan bahwa latar belakang dari kedua PMK ini adalah upaya pemerintah dalam mendukung kegiatan usaha bulion dengan menyesuaikan peraturan perpajakan sesuai perkembangan usaha bulion yang diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kegiatan usaha bulion meliputi simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas oleh lembaga jasa keuangan.
Aturan sebelumnya, tercantum dalam PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024, dianggap DJP menyebabkan tumpang tindih dalam pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion.
Misalnya, penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion, sementara LJK Bulion sebagai pembeli juga memungut PPh sebesar 1,5% untuk pembelian yang sama. Dengan PMK yang baru ini, diharapkan tumpang tindih tersebut dapat dihilangkan.
PMK 51/2025 menetapkan bahwa LJK Bulion menjadi pemungut PPh Pasal 22 untuk pembelian emas batangan dan menetapkan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% untuk impor emas batangan. PMK ini juga mengatur bahwa penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion sampai Rp 10.000.000 tidak dikenakan PPh Pasal 22.
Poin penting dalam PMK-52/2025 terkait ketentuan PPh Pasal 22 dalam perdagangan bulion (bullion trading).
PMK ini menetapkan bahwa PPh Pasal 22 tidak dipungut atas penjualan emas perhiasan atau batangan oleh pengusaha kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, dan wajib pajak dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.
Pengecualian ini juga berlaku untuk penjualan emas batangan ke Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bulion. Aturan ini memastikan bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) dari Bank Bulion tidak dikenakan PPh Pasal 22.
Penjualan emas kepada LJK Bulion juga tidak dikenakan PPh Pasal 22 jika transaksi tidak lebih dari Rp 10.000.000. Namun, jika melebihi batas tersebut, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian.
“Aturan ini mulai berlaku besok, 1 Agustus 2025,” tambah Bimo.